Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah bakal Beri Subsidi Gaji Sebesar Rp1,2 Juta bagi Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan

Menkeu Sri Mulyani menyatakan, subsidi gaji ini diberikan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak PPKM.

TribunTimur.com
Ilustrasi subsidi upah dari pemerintah - Pemerintah akan berikan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta bagi pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan. 

Sebelumnya, sejumlah pengusaha sempat meminta pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja di tengah PPKM.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, misalnya, meminta pemerintah memberikan subsidi gaji pekerja sebesar 50 persen.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bantuan Sosial hingga Rp39,19 Triliun, Ini Daftarnya

Baca juga: Diperpanjang hingga Agustus 2021, Ini Kriteria Warga yang Berhak Menerima Bansos Rp300 Ribu

Ia menuturkan mekanisme pemberian subsidi bisa disalurkan langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika terealisasi, pengusaha hanya menanggung 50 persen gaji.

"Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan tapi langsung diberikan kepada pekerja melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya," ujarnya dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7/2021).

Sebagai informasi, tahun lalu, pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta senilai Rp600 ribu per bulan.

BLT atau bantuan subsidi upah pekerja ini diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Namun tahun ini, bantuan tersebut disetop karena belum masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, kebijakan subsidi upah tahun lalu itu masih kurang tepat.

Sebab, subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja. Namun, pengusaha tetap diminta membayar gaji kepada pekerjanya.

"Jadi kalau bisa kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Rp 1,2 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved