Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah bakal Beri Subsidi Gaji Sebesar Rp1,2 Juta bagi Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan

Menkeu Sri Mulyani menyatakan, subsidi gaji ini diberikan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak PPKM.

TribunTimur.com
Ilustrasi subsidi upah dari pemerintah - Pemerintah akan berikan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta bagi pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja atau subsidi gaji akan kembali diberikan oleh pemerintah di tahun 2021.

Subsidi gaji ini akan diberikan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, ataupun yang mengalami pengurangan jam kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual APBN KiTa pada Rabu (21/7/2021).

Namun demikian, skema penyaluran BLT untuk para pekerja yang terdampak pandemic Covid-19 ini masih terus dibahas.

Berdasarkan rencana, subsidi gaji ini nantinya akan diberikan kepada para pekerja sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali penyaluran.

"Sekarang kami sedang buat subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Mantan Direktur Bank Dunia itu memaparkan, kebijakan subsidi upah itu dilakukan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak PPKM.

"Program bantuan tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat," katanya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Pemerintah akan Berikan Subsidi Upah untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Kriterianya

Baca juga: Tak Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Kini Gunakan Istilah PPKM Level 4

Selain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pembahasan subsidi upah bagi pekerja ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kami sedang membahas dengan Kemenko dan Kemenaker untuk membantu segmen pekerja yang dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya," kata Sri Mulyani.

Selain subsidi upah, pemerintah juga telah menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun.

Dengan demikian, total anggaran program Kartu Prakerja kini menjadi Rp30 triliun.

Adapun, anggaran awal Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun ditujukan untuk 5,6 juta peserta penerima program, sementara tambahan Rp 10 triliun adalah untuk 2,8 juta peserta.

Namun, berbeda dengan bantuan subsidi upah yang kini sedang dibahas, tambahan anggaran Kartu Prakerja diberikan khusus untuk pekerja yang terdampak pembatasan sehingga mengalami PHK dan penurunan pendapatan.

"Kartu Prakerja ini akan difokuskan untuk pekerja yang mengalami PHK," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha sempat meminta pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja di tengah PPKM.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, misalnya, meminta pemerintah memberikan subsidi gaji pekerja sebesar 50 persen.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bantuan Sosial hingga Rp39,19 Triliun, Ini Daftarnya

Baca juga: Diperpanjang hingga Agustus 2021, Ini Kriteria Warga yang Berhak Menerima Bansos Rp300 Ribu

Ia menuturkan mekanisme pemberian subsidi bisa disalurkan langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika terealisasi, pengusaha hanya menanggung 50 persen gaji.

"Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan tapi langsung diberikan kepada pekerja melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya," ujarnya dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7/2021).

Sebagai informasi, tahun lalu, pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta senilai Rp600 ribu per bulan.

BLT atau bantuan subsidi upah pekerja ini diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Namun tahun ini, bantuan tersebut disetop karena belum masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, kebijakan subsidi upah tahun lalu itu masih kurang tepat.

Sebab, subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja. Namun, pengusaha tetap diminta membayar gaji kepada pekerjanya.

"Jadi kalau bisa kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Rp 1,2 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved