Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Juliari Batubara Cuma Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Febri Diansyah dan Giri Suprapdiono

Febri Diansyah dan Giri Suprapdiono menanggapi tuntutan 11 tahun penjara terhadap terdakwa kasus bansos Covid-19, Juliari Batubara.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Menteri Sosial RI Juliari Batubara dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Juliari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Terkait tuntutannya, Juliari Batubara akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin, 9 Agustus 2021.

Tuntutan 11 tahun penjara terhadap terdakwa kasus bansos Covid-19, Juliari Batubara, pun mendapat tanggapan dari berbagai tokoh, di antaranya Febri Diansyah dan Giri Suprapdiono.

1. Febri Diansyah: Gagal Menimbang Rasa Keadilan Korban Bansos Covid-19

Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi tuntutan 11 tahun penjara terhadap Juliari Batubara.

Lewat utas singkat di akun Twitternya, @febridiansyah, pada Rabu (28/7/2021), Febri menyebut bahwa tuntutan tersebut sangat mengecewakan.

Menurutnya, selisih antara tuntutan pidana 11 tahun atas Juliari Batubara teramat jauh dari ancaman hukuman maksimal kasus korupsi, yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Ia juga menekankan bahwa tuntutan itu merupakan bentuk kegagalan dalam mewujudkan keadilan bagi para korban bansos Covid-19 di masa pandemi ini.

"Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan. Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19." tulis Febri Diansyah.

Baca juga: Moeldoko Tanggapi Sidak Jokowi ke Apotek: Bukti Seorang Panglima, Terjun Langsung ke Lapangan

Baca juga: Satgas dan Epidemiolog Tanggapi Prediksi Indonesia Jadi Negara Terakhir Keluar dari Pandemi Covid-19

Baca juga: JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara dan Hak Dipilihnya Dicabut selama 4 Tahun

Pada lanjutan utasnya, Febri menyatakan ketidakpercayaannya terhadap pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mengenai hukuman mati terhadap koruptor di masa pandemi Covid-19.

Diketahui, pada Juli 2020, Firli Bahuri sempat meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dituntut dengan hukuman mati.

Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Kemudian, Febri Diansyah mengatakan bahwa penanganan kasus bansos Covid-19 ini sangat kontroversial.

Ia mengingatkan tentang kemungkinan peran sejumlah politikus partai dalam kasus tersebut.

Para politikus yang diduga terkait kasus korupsi bansos Covid-19 itu malah belum jelas kelanjutan penyidikannya hingga saat ini.

Selain itu, pendiri firma hukum Visi Integritas ini juga mempertanyakan nasib para penyidik kasus bansos Covid-19 yang telah 'disingkirkan' lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sejak awal, saya tdk percaya pernyataan Ketua KPK ttg hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini. Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sgt kontroversial. Bgmana dg peran sjumlah politikus partai? Dan, bgm nasib Penyidik kasus ini yg disingkirkan menggunakan TWK?" lanjutnya.

Pada bagian akhir utas cuitannya, Febri Diansyah me-retweet sebuah artikel berita online bertajuk "Eks Jubir KPK: Tuntutan Juliari Tak Obati Kerugian Masyarakat."

Dalam artikel itu, Febri Diansyah menyebut bahwa tuntutan terhadap Juliari Batubara tidak bisa mengobati kerugian masyarakat, khususnya para penerima bansos Covid-19.

Dalam retweet-an itu, Febri Diansyah menyertakan tanggapannya bahwa para penegak hukum harus lebih serius dalam menangani kasus korupsi dan peka untuk menimbang keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban korupsi.

"Tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 Tak Obati Kerugian Masyarakat sebagai KORBAN KORUPSI.. Penegak hukum sudah harus lebih serius dan sangat sensitif mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban korupsi," pungkas Febri.

Baca juga: Asal Mula dan Karakteristik Covid-19 Varian Lambda, Benarkah Lebih Menular dari Varian Delta?

Baca juga: Ada Usulan Rumah Sakit Covid-19 Khusus Pejabat, Febri Diansyah: Ide Paling Brilian dalam 100 Tahun

Baca juga: Febri Diansyah: Kata Kebangsaan Dijadikan Alat untuk Mematikan Pemberantasan Korupsi

2. Giri Suprapdiono: Masyarakat Harus Disadarkan bahwa Mereka adalah Korban

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono turut menanggapi tuntutan 11 tahun penjara terhadap Juliari Batubara.

Lewat sebuah cuitan di akun Twitter @girisuprapdiono pada Kamis (29/7/2021), Giri meretweet cuitan Febri Diansyah.

Dalam retweet-an tersebut, Giri mengingatkan satu hal penting yang harus dilakukan terkait adanya kasus korupsi bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Yakni, menyadarkan masyarakat bahwa mereka adalah korban korupsi.

Menurut Giri, banyak masyarakat yang tidak paham atau tidak sadar telah menjadi korban, karena setiap hari mereka harus bersusah payah dan bekerja keras menyambung hidup. 

"PR besarnya adalah bagaimana menyadarkan masyarakat bahwa mereka adalah korban korupsi Apakah mereka terlalu baik bagi koruptor & koruptor terlalu jahat kepada mereka Tapi yg jelas..banyak yg tidak mrk mengerti... Karena u cari nasi tiap hari... Harus berjemur teriknya matahari," tulis Giri Suprapdiono.

(TribunTernate.com/Rizki A.)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved