Kasus Kekerasan Oknum TNI AU terhadap Warga di Merauke, Serda A dan Prada V Jadi Tersangka
Dua oknum TNI AU itu, Serda A dan Prada V, telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Udara (AU) di Merauke, Papua tengah menjadi sorotan.
Tindakan tersebut pun sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat kedua Polisi Militer TNI-AU tersebut melakukan tindakan arogansi terhadap warga sipil yang belakangan diketahui merupakan seorang difabel.
Keduanya terlihat membentak, mencekik, hingga menginjak kepala orang tersebut di tepi jalan.
Kini dua oknum TNI AU itu, Serda A dan Prada V, telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.
Penetapan status tersangka keduanya dilakukan langsung oleh TNI AU.
Mereka ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7/2021) lalu.
Baca juga: Aksi 2 Oknum TNI AU yang Injak Kepala Warga di Papua Tuai Kecaman dari Tim Advokasi Papua
Baca juga: Dua Oknum TNI AU Lakukan Kekerasan Terhadap Warga di Papua, KSAU Minta Maaf
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan sementara selama 20 hari.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Indan ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/7/2021).
Indan berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum di lingkungan TNI untuk menetapkan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.
Komisi I DPR RI Sayangkan Insiden Kekerasan Oknum TNI AU terhadap Warga
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kejadian yang terjadi di Merauke tersebut.
"Komisi I menyayangkan kejadian kekerasan oleh dua oknum TNI AU terhadap warga Papua," ujar Meutya.
Politikus muda partai Golkar itu mendukung penegakan hukum sesuai hukum militer dilakukan kepada dua oknum tersebut. Namun, jika dirasa belum cukup, Meutya mengatakan keduanya bisa diadili ke Mahkamah Militer.