Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Daftar Kota/Kabupaten yang Terapkan PPKM Level 2, 3 dan 4, Mulai dari Jabodetabek hingga Papua

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang. 

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI PPKM Level 4. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang. 

Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, dimulai dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan secara Live melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (9/8/2021) kemarin.

"Penerapan Level 3 dan 4 yang akan dilakukan tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 nanti terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3," ujar Luhut. 

Luhut mengatakan, hal ini menunjukkan perbaikan kondisi lapangan yang cukup signifikan.

Baca juga: Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ini 45 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4

Daftar Wilayah PPKM yang Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Daftar wilayah ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Wilayah Jawa - Bali

DKI Jakarta

Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; dan

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,

Jawa Barat

Level 2: Kabupaten Tasikmalaya;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved