Dinilai Lalai, Oknum Perawat yang Suntikkan Vaksin Kosong Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Perawat berinisial EO yang diduga menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong telah diamankan pihak kepolisian dan terancam hukuman 1 tahun penjara.
Sebarkan agar suster tersebut diproses," tulis akun @Irwan2yah dalam keterangan unggahan tersebut.
Hingga Selasa (10/8/2021), video sudah ditonton lebih dari 7 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.

Terancam hukuman penjara 1 tahun
Usai viral, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, seorang perawat berinisial EO berhasil diamankan.
EO kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Benarkah Tak Rasakan Efek Samping Pasca Vaksinasi Berarti Vaksin Gagal Bekerja? Ini Penjelasan Ahli
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai EO telah melakukan kelalaian.
Penyidik menjerat EO melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri, dikutip dari TribunJakarta, Selasa.
Selain mengamankan EO, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut diantaranya satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Perawat Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong, Terancam Bui 1 Tahun