Kamis, 11 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

4 Fakta Penangkapan dr Richard Lee, Pengacara SInggung Nama Kartika Putri dan Kriminalisasi

Kuasa hukum dr Richard Lee menyebut, kliennya dilaporkan karena perkara UU ITE setelah sempat mengkritik artis Kartika Putri.

Tayang:
dr Richard Lee MARS
dr Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang, Rabu (11/8/2021). 

Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, menyebut Richard Lee sudah berstatus tersangka. 

"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik."

"Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," katanya saat memberikan keterangan di kediaman Richard Lee, Rabu sore, dikutip dari Sriwijaya Post. 

Baca juga: Pemerintah Ungkap Alasan Hapus Indikator Kematian, Tuai Kritik dari Sejumlah Pihak

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, saat memberikan keterangan terkait penangkapan kliennya, Rabu (11/8/2021), di kediaman Richard Lee, Palembang, Sumatera Selatan.
Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, saat memberikan keterangan terkait penangkapan kliennya, Rabu (11/8/2021), di kediaman Richard Lee, Palembang, Sumatera Selatan. (SRIPOKU/Odi Aria)

Razman menyebut penangkap kliennya terkesan terburu-buru. 

Pasalnya, dari surat penangkapan untuk dokter ahli kecantikan tersebut aparat ditenggat waktu 11-12 Agustus 2021.

Razman membeberkan, pada saat akan dilakukan penangkapan petugas kepolisian sempat berkomunikasi dengannya dan mengatakan hanya akan memeriksa handphone dr Richard Lee.

Namun, kenyataannya kliennya justru ditangkap. 

Baca juga: Pakar Komunikasi Politik soal Baliho Puan: Ada yang Ingin Dicapai di Luar Internal jika Lewat Baliho

3. Ditangkap karena Laporan Kartika Putri

Dalam penjemputan Richard Lee, Razman mengaku bahwa kliennya memang tengah berperkara dengan artis Kartika Putri.

Richard dilaporkan karena perkara UU ITE setelah sempat mengkritik Kartika Putri.

Menurut Razman, kliennya saat dibawa tengah menahan sakit akibat pinggangnya bermasalah.

Ia mempertanyakan tindakan polisi yang menangkap Richard Lee seperti teroris. 

"Klien saya ini sudah dikriminalisasi, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," tegasnya. 

"Ini kasus menurut saya kecil, tetapi klien saya diperlakukan dengan tidak baik dan sopan," imbuhnya. 

Dalam melakukan penangkapan, seharusnya aparat kepolisian tidak bertindak semena-mena dan harus mengonfirmasi penangkapan seseorang kepada kuasa hukumnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved