Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Perawat Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Dihentikan, Pihak Kepolisian Ungkap Alasannya

Kasus tersebut dihentikan setelah dilakukan mediasi antara pelaku, korban, dan penyelenggara vaksinasi Covid-19, Selasa (10/8/2021).

Kolase Tribunnews.com: Dokumentasi Polres dan Twitter @Irwan2yah
(Kiri) Perawat berinisial EO yang dinilai lalai telah menyuntikkan vaksin kosong saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Potongan video viral suntik vaksin Covid-19 kosong. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong oleh seorang perawat di Pluit, Jakarta Utara sempat menjadi perbincangan publik, videonya juga viral di media sosial.

Kini, kasus tersebut sudah resmi dihentikan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan mediasi antara pelaku, korban, dan penyelenggara vaksinasi Covid-19, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya kepolisian menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

EO diketahui menyuntikan vaksin kosong kepada seorang remaja berinisial BLP di salah satu sekolah di Pluit, Jakarta Utara.

"Iya, (kasus dihentikan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).

Guruh mengatakan, pada Selasa malam kemarin, selain EO dan korban, polisi juga melibatkan pihak yang menyelenggarakan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.

Baca juga: Tes Keperawanan dalam Rekrutmen TNI Dihapus, DPR RI: Ini adalah Langkah Maju TNI

Baca juga: DPRD Kota Tangerang Batalkan Pengadaan Baju Dinas, Ketua DPRD: Demi Tuhan, Saya Nggak Tahu Merek

Baca juga: Heboh Pengadaan Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Pakai Louis Vuitton, Bintang Emon Beri Sindiran

Dalam mediasi tersebut, EO kembali mengutarakan permintaan maafnya kepada korban, BLP, dan orangtuanya.

Permintaan maaf itupun sudah diterima dengan baik oleh pihak korban.

"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalau sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

EO dinilai lalai karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Tersangka Kasus Vaksin Kosong Minta Maaf, Lalai setelah Suntik 599 Orang, Akui Tak Berniat Buruk

Baca juga: Dokter di Tangerang Bakar Bengkel hingga 3 Orang Tewas: Kini Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan dr Richard Lee, Pengacara SInggung Nama Kartika Putri dan Kriminalisasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini awalnya diketahui setelah unggahan viral di media sosial yang merekam tindakan EO saat menyuntikkan vaksin kepada BLP.

Dalam video yang beredar, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.

"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa kemarin.

Berbekal video viral yang beredar, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi menelusuri sekolah tempat vaksinasi diselenggarakan dan mencari keberadaan penyuntik vaksin kosong seperti yang ada dalam video.

Dari situ, polisi kemudian mengamankan EO yang tak lain adalah tenaga kesehatan dalam video viral tersebut.

"Dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," jelas Yusri.

Baca juga: Artidjo Alkostar dan I Gede Ardika akan Dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana

Baca juga: Pakar Komunikasi Politik soal Baliho Puan: Ada yang Ingin Dicapai di Luar Internal jika Lewat Baliho

EO diketahui merupakan perawat dari salah satu rumah sakit yang memang pada 6 Agustus lalu bertugas menjadi vaksinator di salah satu sekolah di Penjaringan.

Ketika melakukan tugasnya, EO dinilai lalai karena menyuntikkan vaksin kosong terhadap salah satu peserta.

Atas perbuatannya, EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.

Selain mengamankan EO, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.

Sebelumnya, unggahan viral di media sosial menarasikan adanya dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong yang diberikan kepada remaja di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam unggahan yang juga disertakan video, salah satunya oleh akun Twitter @Irwan2yah, petugas kesehatan menghujamkan jarum suntik ke lengan sebelah kiri remaja tersebut.

Setelah diteliti, ternyata jarum suntik yang ditancapkan ke remaja tersebut kosong.

Menurut keterangan dalam video, penyuntikan vaksin kosong tersebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Penjaringan.

"Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntik vaksin, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya di suntik kembali. Sebarkan agar Suster tersebut diproses," tulis akun @Irwan2yah dalam keterangan unggahan tersebut, seperti dilihat pada Senin (9/8/2021).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Hentikan Kasus Perawat Suntik Vaksin Kosong di Pluit

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polisi Hentikan Kasus Perawat Suntik Vaksin Kosong di Jakarta Utara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved