Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pakar: Jokowi dan Pimpinan KPK Bisa Digugat Melawan Hukum, Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman RI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan KPK bisa digugat secara perdata atas tindakan melawan hukum jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Ombudsman RI telah mengumumkan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, TWK merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), tetapi TWK ini menuai polemik dan dinilai sebagai upaya penyingkiran para pegawai yang berintegritas tinggi dalam pemberantasan korupsi.

Ombudsman pun telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait maladministrasi TWK KPK.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadjar

Fickar menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan KPK bisa digugat secara perdata atas tindakan melawan hukum jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

"Bisa digunakan mekanisme hukum perdata yaitu dengan menggugat Presiden dan Ketua atau Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) secara pribadi telah merugikan orang lain yaitu para pegawai KPK yang ditolak dengan tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (25/7/2021).

Fickar menduga ada isyarat presiden Jokowi dan pimpinan KPK tidak mau mentaati rekomendasi Ombudsman.

"Karena meski KPK sekarang termasuk rumpun eksekutif, tetap karena pola rekruitmen pimpinannya dengan mekanisme independen, Presiden mungkin tidak berani untuk membatalkannya," ungkapnya.

Karena itu, kata Fickar, pengadilan nantinya diminta untuk bersifat objektif untuk meminta presiden Jokowi membatalkan hasil dari TWK KPK. Khususnya, melantik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos.

"Pengadilan diminta untuk memerintahkan Presiden membatalkan TWK dan seluruh hasilnya dan memerintahkan KPK untuk mentaatinya," jelasnya.

Tak hanya itu, pengadilan juga diminta untuk menyita harta pimpinan KPK sebagai jaminan jika tidak menaati rekomendasi Ombudsman.

"Agar putusan itu efektif, maka bisa minta pengadilan untuk menyita harta-harta pimpinan KPK sebagai jaminan atas kerugian para penggugat jika TWK tidak dibatalkan," ujarnya.

Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 Naik, Bagaimana Nasib PPKM Level 4, Diperpanjang atau Dilonggarkan?

Baca juga: Ada Penyaluran BNPT Sembako yang Tak Sesuai, Tri Rismaharini Marah-marah: Yang Satu Bulan ke Mana?

Baca juga: Seruan Demo Jokowi End Game, Mahfud MD: Ada Kelompok Manfaatkan Situasi untuk Serang Pemerintah

Presiden Jokowi Diminta Ambil Tindakan

Abdul Fickar Hadjar juga meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindakan sesuai rekomendasi Ombudsman soal adanya maladministrasi TWK KPK.

Menurut Fickar, rekomendasi Ombudsman tentang maladministrasi menunjukkan bahwa adanya sebuah langkah dan keputusan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan prosedur administratif yang ditetapkan negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved