Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dugaan Korupsi Proyek Penggemukan Sapi di Aceh Besar, 9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Aceh menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar pada tahun 2017.

economictimes.com
ILUSTRASI korupsi. Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar pada tahun 2017. 

TRIBUNTERNATE.COM - Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar pada tahun 2017.

Sembilan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan terhadap 57 orang saksi dan gelar perkara, Senin (16/8/2021) di Mapolda Aceh.

"Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi di Saree," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya SIK yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Sony menyebutkan, ke sembilan tersangka tersebut adalah ZY (selaku Pengguna Anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK),HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV. MC), dan SY (selaku petugas lapangan CV. MC).

"Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu terbukti melanggar hukum, sehingga ke sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Sony.

"Dan menurut hasil audit BPKP, ditemukan bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar 1,2 Miliar," sebutnya lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan untuk mengusut kasus dugaan korupsi sapi kurus di Saree.

Pengusutan ini terkait proyek dugaan korupsi pengadaan sapi saree dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 yang mencapai Rp158 miliar, yang mana pada tanggal 18 Agustus 2021 sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Baca juga: Taliban Berjanji Beri Hak-Hak Perempuan & Kebebasan Media, Minta Dunia Internasional Percayai Mereka

Baca juga: Ini Cara Mengetahui Apakah Kita termasuk Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Berikut Kriterianya

Baca juga: Curhat Megawati: Pernah Dibully dan Disebut Tak Jelas Agamanya, Menahan Tangis karena Jokowi Dihina

Rincian Anggaran Proyek Penggemukan Sapi

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkapkan rincian alokasi anggaran untuk proyek penggemukan sapi di UPTD IBI Saree, Aceh Besar mencapai Rp 158.640.254.000.

Jumlah anggaran itu dialaokasikan dalam dua tahun, yakni 2019 dan 2020.

Rinciannya, pada tahun 2019 pengadaan pakan konsetrat untuk peternak sebesar Rp 2.331.350.000, pengadaan hijauan pakan ruminasia sebesar Rp 1.808.904.000, pembangunan padang pengembalaan sebesar Rp 1.500.000.000.

Sementara, tahun anggaran 2020 Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk pengadaan bibit sapi sebesar Rp 88.000.000.000, dan pakan ternak sapi sebesar Rp 65.000.000.000.

"Jadi Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan anggaran ke UPTD tersebut sejak tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 158.640.254.000 dan ini berdasarkan pagu anggaran di APBA Aceh," ujar Koordinator MaTA, Alfian, Kepada Serambinews.com, dalam rilisnya, Sabtu (6/6/2020).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi saat ini, sapi dengan jumlah 400 ekor lebih dalam kondisi kurus dan terkesan tanpa makanan seperti tidak terurus secara benar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved