Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jika KPK Tak Ikut Rekomendasi, Komnas HAM akan Berikan 11 Temuan Pelanggaran HAM TWK ke Jokowi

Komnas HAM menyatakan, pihaknya temukan 11 dugaan pelanggaran HAM dalam TWK yang dijalani oleh para pegawai KPK untuk alih status ke ASN. Apa saja?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/6/2021). 

10. Pelanggaran hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan

11. Pelanggaran hak atas kebebasan pendapat

Komnas HAM mendesak agar para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tetap diangkat sebagai ASN, sesuai rekomendasi presiden.

Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pegawai KPK tidak boleh dirugikan saat menjalani alih status.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong agar nama baik para pegawai KPK yang tidak lolos TWK dipulihkan, serta mendorong agar ada evaluasi pelaksanaan TWK.

Tak berhenti sampai di situ, Komnas HAM juga meminta agar Jokowi membina pejabat kementerian lembaga dalam proses TWK.

Pembinaan itu dilakukan agar pejabat patuh pada perundang-undangan yang berlaku dan perlu ada penguatan nilai wawasan kebangsaan.

Tanggapan KPK

KPK sendiri menghormati hasil penyelidikan Komnas HAM tentang TWK.

Namun, mereka belum bisa bersikap, karena hasil pemeriksaan secara utuh belum diserahkan kepada KPK.

"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (16/8/2021).

Ali menegaskan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar, tetapi amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku, yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Ia pun mengatakan, KPK telah memenuhi aturan dalam pelaksanaan TWK.

"Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden.”

“Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut," ujar Ali.

Baca juga: Pakar: Jokowi dan Pimpinan KPK Bisa Digugat Melawan Hukum, Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman RI

Baca juga: Daftar Nama 18 Pegawai KPK yang Mengikuti Diklat Bela Negara Kemenhan RI dan 6 yang Menolak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved