ICW Kecewa dengan Putusan Hakim, Sebut Juliari Batubara Pantas Mendekam Seumur Hidup di Penjara
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan majelis hakim untuk eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tidak masuk akal.
TRIBUNTERNATE.COM - Putusan majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara untuk eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Salah satunya yakni peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhani.
Kurnia menilai putusan majelis hakim tersebut tidak masuk akal.
Dikatakan Kurnia, penerimaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Juliari harusnya membuat ia dihukum seumur hidup.
"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos," ungkap Kurnia saat dihubungi Tribunnews, Selasa (24/8/2021).
"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," sambungnya.
Bagi ICW, lanjut Kurnia, ada empat argumentasi untuk mendukung kesimpulan Juliari harus dihukum seumur hidup penjara.
Baca juga: Juliari Batubara Cuma Divonis 12 Tahun Bui, Pukat UGM: Hinaan Masyarakat Bukanlah Hal Meringankan
Baca juga: Juliari Batubara Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mengaku akan Pikir-pikir Dulu

Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
"Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," ungkap Kurnia.
Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat," ujar Kurnia.
Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.
"Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," ungkap Kurnia.
Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos," ungkap Kurnia.