Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mendikbudristek: Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Wajib Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Nadiem Makarim tegaskan bahwa satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka, tanpa syarat vaksinasi.

Kemendikbud
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 yang guru dan tenaga pendidiknya telah divaksinasi penuh wajib memberi opsi PTM terbatas - Dalam foto: Mendikbudristek saat meluncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek pada Rabu (25/8/2021).

Dalam pernyataanya, Nadiem menuturkan bahwa PTM terbatas wajib menjadi opsi pembelajaran di daerah dengan PPKM level 1-3.

Hal tersebut berlaku bagi sekolah yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap, dua dosis.

Di luar itu, seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan PPKM level 1-3 juga sudah boleh melakukan PTM terbatas.

PTM terbatas tersebut boleh digelar tanpa syarat vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidikan.

Dengan demikian, sekolah yang guru dan tenaga pendidiknya belum divaksinasi, namun sekolahnya berada di wilayah PPKM leve 1-3, maka sekolah tersebut boleh melangsungkan PTM terbatas.

Sementara, sekolah yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi penuh dan berada di wilayah PPKM level 1-3, maka sekolah wajib memberikan opsi PTM terbatas.

Baca juga: Kurangi Ancaman Learning Loss pada Siswa, Nadiem Makarim Upayakan PTM di Sekolah Sesegera Mungkin

Baca juga: PTM Terbatas Boleh Digelar di Wilayah PPKM Level 1-3, Berikut 5 Ketentuan Kunci yang Harus Ditaati

"Saat ini yang boleh melakukan (pembelajaran) tatap muka adalah semua (satuan pendidikan) di PPKM level satu sampai tiga, dan vaksinasi tidak menjadi kriteria."

"Tetapi, di level satu sampai tiga ada yang wajib memberikan opsi tatap muka."

"Yang wajib itu kriterianya kalau guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi dua kali artinya sudah lengkap vaksinasinya," terang Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek, Rabu (25/8/2021).

Dengan demikian, sekolah-sekolah di kota besar yang laju vaksinasinya cepat dan sudah menjadi wilayah PPKM level 1-3, wajib menghadirkan opsi PTM terbatas.

"Terutama di kota-kota besar, di mana laju vaksinasi itu sudah cukup besar, seperti misalnya DKI Jakarta dan Surabaya di mana vaksinasi itu sudah cukup besar, di situlah sekolah-sekolah harus melakukan persiapan," kata Mendikbudristek.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Namun, Nadiem menyadari bahwa pelaksanaan PTM terbatas di sekolah-sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 tidaklah mudah untuk diselenggarakan.

Sebab, ada berbagai hal yang perlu dipersiapkan untuk menyelenggarakan PTM terbatas.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved