Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mendikbudristek: Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Wajib Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Nadiem Makarim tegaskan bahwa satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka, tanpa syarat vaksinasi.

Kemendikbud
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 yang guru dan tenaga pendidiknya telah divaksinasi penuh wajib memberi opsi PTM terbatas - Dalam foto: Mendikbudristek saat meluncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020). 

"Pasti saja ada berbagai macam kendala yang mungkin baik dari Satgas Covid-19 daerahnya maupun pemdanya mungkin ingin melakukan proses lainnya."

"Tetapi, keputusan SKB 4 menteri sudah sangat jelas, keputusan dari pemerintah pusat (untuk menjalankan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3)," ucap Nadiem.

Kendala tersebut, lanjut Nadiem, diantaranya adalah proses satuan pendidikan dalam memeuhi daftar periksa, proses pengurusan perizinan PTM terbatas dari komite sekolah dan lain-lain.

"Tentunya waktu untuk melakukan daftar periksa itu akan makan waktu, banyak sekolah-sekolah mungkin membutuhkan satu dua minggu untuk menyelesaikan daftar periksanya, mendapatkan dokumentasinya, perizinan dari misalnya komite sekolah dan lain-lain. Jadi itu memang wajar," katanya.

Selanjutnya, Nadiem kembali menegaskan bahwa sesuai dengan SKB 4 menteri, PTM terbatas boleh diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1-3.

Ia juga meminta masyarakat untuk ikut mendesak pemerintah daerah agar mereka melaksanakan PTM terbatas.

"Saya ingin menegaskan sekali bahwa SKB 4 Menteri peraturannya sudah jelas, dari level satu sampai tiga boleh dilakukan tatap muka."

"Jadi bagi yang di level satu sampai tiga, yang belum melakukan tatap muka, mohon juga masyarakat untuk mendesak pemdanya untuk bisa melaksanakannya (PTM)," tegas Nadiem.

Sementara, menurut peraturan SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi dosis lengkap, wajib menggelar PTM terbatas.

"Bagi sekolah yang gurunya dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi itu sebenarnya peraturan SKB 4 Menterinya adalah wajib," lanjutnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan PTM Terbatas Tak Sama dengan Sekolah Biasa, Izin Orangtua Murid jadi Penentu

Baca juga: Mal hingga Bioskop Sudah Buka, Nadiem Makarim Tegaskan Ini Saatnya PTM Terbatas di Sekolah Dibuka

Sekolah di Daerah Terpencil Wajib Gelar PTM

Tak hanya membahas PTM terbatas di kota-kota besar, Nadiem Makarim juga membahas PTM di kota-kota kecil dan daerah terpencil yang sulit mengakses internet.

Menurutnya, pihak Kemendikbudristek dengan tegas mendukung pembelajaran tatap muka di daerah tersebut.

Sebab, tidak mungkin siswa bisa belajar dengan metode jarak jauh jika akses internet sulit didapatkan.

"Posisi kami sudah sangat jelas dari bulan Januari, kalau suatu daerah itu tidak bisa mengakses internet pun tidak ada alasan daerah itu melakukan PJJ, harusnya daerah itu segera melakukan tatap muka," tegas Mendikbudristek.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved