Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mendikbudristek: Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Wajib Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Nadiem Makarim tegaskan bahwa satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka, tanpa syarat vaksinasi.

Kemendikbud
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 yang guru dan tenaga pendidiknya telah divaksinasi penuh wajib memberi opsi PTM terbatas - Dalam foto: Mendikbudristek saat meluncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek pada Rabu (25/8/2021).

Dalam pernyataanya, Nadiem menuturkan bahwa PTM terbatas wajib menjadi opsi pembelajaran di daerah dengan PPKM level 1-3.

Hal tersebut berlaku bagi sekolah yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap, dua dosis.

Di luar itu, seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan PPKM level 1-3 juga sudah boleh melakukan PTM terbatas.

PTM terbatas tersebut boleh digelar tanpa syarat vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidikan.

Dengan demikian, sekolah yang guru dan tenaga pendidiknya belum divaksinasi, namun sekolahnya berada di wilayah PPKM leve 1-3, maka sekolah tersebut boleh melangsungkan PTM terbatas.

Sementara, sekolah yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi penuh dan berada di wilayah PPKM level 1-3, maka sekolah wajib memberikan opsi PTM terbatas.

Baca juga: Kurangi Ancaman Learning Loss pada Siswa, Nadiem Makarim Upayakan PTM di Sekolah Sesegera Mungkin

Baca juga: PTM Terbatas Boleh Digelar di Wilayah PPKM Level 1-3, Berikut 5 Ketentuan Kunci yang Harus Ditaati

"Saat ini yang boleh melakukan (pembelajaran) tatap muka adalah semua (satuan pendidikan) di PPKM level satu sampai tiga, dan vaksinasi tidak menjadi kriteria."

"Tetapi, di level satu sampai tiga ada yang wajib memberikan opsi tatap muka."

"Yang wajib itu kriterianya kalau guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi dua kali artinya sudah lengkap vaksinasinya," terang Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek, Rabu (25/8/2021).

Dengan demikian, sekolah-sekolah di kota besar yang laju vaksinasinya cepat dan sudah menjadi wilayah PPKM level 1-3, wajib menghadirkan opsi PTM terbatas.

"Terutama di kota-kota besar, di mana laju vaksinasi itu sudah cukup besar, seperti misalnya DKI Jakarta dan Surabaya di mana vaksinasi itu sudah cukup besar, di situlah sekolah-sekolah harus melakukan persiapan," kata Mendikbudristek.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Namun, Nadiem menyadari bahwa pelaksanaan PTM terbatas di sekolah-sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 tidaklah mudah untuk diselenggarakan.

Sebab, ada berbagai hal yang perlu dipersiapkan untuk menyelenggarakan PTM terbatas.

"Pasti saja ada berbagai macam kendala yang mungkin baik dari Satgas Covid-19 daerahnya maupun pemdanya mungkin ingin melakukan proses lainnya."

"Tetapi, keputusan SKB 4 menteri sudah sangat jelas, keputusan dari pemerintah pusat (untuk menjalankan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3)," ucap Nadiem.

Kendala tersebut, lanjut Nadiem, diantaranya adalah proses satuan pendidikan dalam memeuhi daftar periksa, proses pengurusan perizinan PTM terbatas dari komite sekolah dan lain-lain.

"Tentunya waktu untuk melakukan daftar periksa itu akan makan waktu, banyak sekolah-sekolah mungkin membutuhkan satu dua minggu untuk menyelesaikan daftar periksanya, mendapatkan dokumentasinya, perizinan dari misalnya komite sekolah dan lain-lain. Jadi itu memang wajar," katanya.

Selanjutnya, Nadiem kembali menegaskan bahwa sesuai dengan SKB 4 menteri, PTM terbatas boleh diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1-3.

Ia juga meminta masyarakat untuk ikut mendesak pemerintah daerah agar mereka melaksanakan PTM terbatas.

"Saya ingin menegaskan sekali bahwa SKB 4 Menteri peraturannya sudah jelas, dari level satu sampai tiga boleh dilakukan tatap muka."

"Jadi bagi yang di level satu sampai tiga, yang belum melakukan tatap muka, mohon juga masyarakat untuk mendesak pemdanya untuk bisa melaksanakannya (PTM)," tegas Nadiem.

Sementara, menurut peraturan SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi dosis lengkap, wajib menggelar PTM terbatas.

"Bagi sekolah yang gurunya dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi itu sebenarnya peraturan SKB 4 Menterinya adalah wajib," lanjutnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan PTM Terbatas Tak Sama dengan Sekolah Biasa, Izin Orangtua Murid jadi Penentu

Baca juga: Mal hingga Bioskop Sudah Buka, Nadiem Makarim Tegaskan Ini Saatnya PTM Terbatas di Sekolah Dibuka

Sekolah di Daerah Terpencil Wajib Gelar PTM

Tak hanya membahas PTM terbatas di kota-kota besar, Nadiem Makarim juga membahas PTM di kota-kota kecil dan daerah terpencil yang sulit mengakses internet.

Menurutnya, pihak Kemendikbudristek dengan tegas mendukung pembelajaran tatap muka di daerah tersebut.

Sebab, tidak mungkin siswa bisa belajar dengan metode jarak jauh jika akses internet sulit didapatkan.

"Posisi kami sudah sangat jelas dari bulan Januari, kalau suatu daerah itu tidak bisa mengakses internet pun tidak ada alasan daerah itu melakukan PJJ, harusnya daerah itu segera melakukan tatap muka," tegas Mendikbudristek.

PTM terbatas wajib digelar di daerah-daerah terpencil tersebut, lantaran daerah itu diasumsikan sebagai wilayah dengan PPKM level 1-3.

"Mayoritas daripada daerah tersebut asumsi saya adalah itu sudah level satu sampai tiga, apalagi yang daerah terpencil yang terpisah dari kota besar atau dari populasi yang besar, biasanya itu yang susah mendapatkan internet, tidak ada alasan untuk PJJ," ungkap Nadiem.

Bagi Nadiem, jika PJJ dipaksakan berjalan di daerah-daerah terpencil, hal tersebut justru mempersulit siswa untuk belajar dan berarti sangat merugikan.

"Menurut saya, itu suatu kebijakan yang merugikan siswa-siswa kita di daerah terpencil dengan akses internet yang sangat kecil."

"Kami di Kemendikbudristek tidak bisa menerima itu, anak-anak itu harus belajar," pungkas Nadiem.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved