Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tanggapi Honor Pemakaman Pasien Covid-19 Bupati Jember, KPK: Kami Telah Berkoordinasi

KPK menyebut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur terkait polemik honor pemakaman Covid-19 Bupati Jember Hendy Siswanto.

Kompas.com/Bagus Supriadi
Bupati Jember Hendy Siswanto 

Di sisi lain, para pejabat tidak berperan langsung dalam pemakaman.

Baca juga: Jika Sudah Pernah Terpapar Covid-19 dan Sembuh, Adakah Peluang Terinfeksi Lagi dengan Varian Delta?

"Para pejabat itu bukan orang yang melakukan pemakaman secara langsung, mereka bukan petugas-petugas pemakaman."

"Jadi tidak semestinya mendapatkan honor dalam setiap pemakaman korban Covid-19," tambahnya.

Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mempertanyakan dasar kebijakan pemberian honor.

Sebab, menurutnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan bisa dikendalikan oleh para pejabat dan menguntungkan dirinya sendiri.

"Dasar hukum melakukan pencatutan uang itu apa? Kalau dasar hukumnya SK bupati itu bisa sangat abusive."

"Karena bupati mengatur kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri,” ucapnya.

Lalola juga mengatakan, dengan adanya honor maka pejabat daerah mendapat pemasukan ganda.

"Bupati kan sudah terima remunerasi dan sejumlah tunjangan dari jabatan resminya, kenapa harus menambah pemasukan dari sumber yang tidak patut," jelasnya.

Nilai honor Rp70 juta dari total 705 kali pemakaman

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember dikabarkan menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal akibat COVID-19.

Hal itu berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.

Belakangan, Hendy menjelaskan bahwa penerimaan uang Rp70 juta terkait pemakaman COVID-19 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada 30 Maret 2021 lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Bupati Jember Kantongi Uang Pemakaman COVID-19 Disorot, Ini Respon KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved