Tanggapi Honor Pemakaman Pasien Covid-19 Bupati Jember, KPK: Kami Telah Berkoordinasi
KPK menyebut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur terkait polemik honor pemakaman Covid-19 Bupati Jember Hendy Siswanto.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik Bupati Jember Hendy Siswanto yang mengantongi uang honor pemakaman jenazah Covid-19 menuai sorotan publik.
Lembaga anti-rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi polemik tersebut.
KPK menyebut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur terkait.
"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: 4 Pejabat di Jember Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Senilai Rp282 Juta
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Protokol Kesehatan Lengkap Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Dianjurkan Isoman 14 Hari
Ipi menjelaskan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.
Kata dia, KPK telah mendapat informasi bahwa Hendy telah mengembalikan uang pemakaman Covid-19 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Jember.
Honor itu dikembalikan dari Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPBD, dan Kepala Bidang terkait.
"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya, dan kami menerima informasi bahwa dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," kata Ipi.
Dinilai Melukai Masyarakat
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM), Zaenur Rohman ikut menanggapi terkait kebijakan pemberian honor kepada pejabat daerah dari tiap pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan oleh Bupati Jember, Sekretaris Daerah (Sekda) Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.
Keempat pejabat itu disebut menerima honor masing-masing Rp 70,5 juta karena menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19.
Menurut Zaenur, kebijakan tersebut dinilai tidak masuk akal dan justru melukai masyarakat.
"Pemberian honor itu tidak masuk akal dan melukai perasaan masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama keluarga korban yang meninggal dunia," kata Zaenur Rohman kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Kondisi Terkini Bandara Kabul Afghanistan setelah Insiden Bom Bunuh Diri, Ini Cerita Saksi Mata
Baca juga: Pernah Janji Hormati Hak-hak Perempuan, Kini Taliban Larang Wanita Keluar Tanpa Pendamping

Zaenur berpandangan, pemberian honor itu tidak patut, sebab penanganan pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab pejabat, baik pusat maupun daerah.