Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tanggapi Honor Pemakaman Pasien Covid-19 Bupati Jember, KPK: Kami Telah Berkoordinasi

KPK menyebut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur terkait polemik honor pemakaman Covid-19 Bupati Jember Hendy Siswanto.

Kompas.com/Bagus Supriadi
Bupati Jember Hendy Siswanto 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik Bupati Jember Hendy Siswanto yang mengantongi uang honor pemakaman jenazah Covid-19 menuai sorotan publik.

Lembaga anti-rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi polemik tersebut.

KPK menyebut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur terkait.

"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: 4 Pejabat di Jember Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Senilai Rp282 Juta

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Protokol Kesehatan Lengkap Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Dianjurkan Isoman 14 Hari

Ipi menjelaskan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.

Kata dia, KPK telah mendapat informasi bahwa Hendy telah mengembalikan uang pemakaman Covid-19 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Jember.

Honor itu dikembalikan dari Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPBD, dan Kepala Bidang terkait.

"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya, dan kami menerima informasi bahwa dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," kata Ipi.

Dinilai Melukai Masyarakat

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM), Zaenur Rohman ikut menanggapi terkait kebijakan pemberian honor kepada pejabat daerah dari tiap pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Adapun kebijakan tersebut dilakukan oleh Bupati Jember, Sekretaris Daerah (Sekda) Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.

Keempat pejabat itu disebut menerima honor masing-masing Rp 70,5 juta karena menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19.

Menurut Zaenur, kebijakan tersebut dinilai tidak masuk akal dan justru melukai masyarakat.

"Pemberian honor itu tidak masuk akal dan melukai perasaan masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama keluarga korban yang meninggal dunia," kata Zaenur Rohman kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Kondisi Terkini Bandara Kabul Afghanistan setelah Insiden Bom Bunuh Diri, Ini Cerita Saksi Mata

Baca juga: Pernah Janji Hormati Hak-hak Perempuan, Kini Taliban Larang Wanita Keluar Tanpa Pendamping

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rochman.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rochman. (Tribun Jogja/ Khaerur Reza)

Zaenur berpandangan, pemberian honor itu tidak patut, sebab penanganan pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab pejabat, baik pusat maupun daerah.

Di sisi lain, para pejabat tidak berperan langsung dalam pemakaman.

Baca juga: Jika Sudah Pernah Terpapar Covid-19 dan Sembuh, Adakah Peluang Terinfeksi Lagi dengan Varian Delta?

"Para pejabat itu bukan orang yang melakukan pemakaman secara langsung, mereka bukan petugas-petugas pemakaman."

"Jadi tidak semestinya mendapatkan honor dalam setiap pemakaman korban Covid-19," tambahnya.

Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mempertanyakan dasar kebijakan pemberian honor.

Sebab, menurutnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan bisa dikendalikan oleh para pejabat dan menguntungkan dirinya sendiri.

"Dasar hukum melakukan pencatutan uang itu apa? Kalau dasar hukumnya SK bupati itu bisa sangat abusive."

"Karena bupati mengatur kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri,” ucapnya.

Lalola juga mengatakan, dengan adanya honor maka pejabat daerah mendapat pemasukan ganda.

"Bupati kan sudah terima remunerasi dan sejumlah tunjangan dari jabatan resminya, kenapa harus menambah pemasukan dari sumber yang tidak patut," jelasnya.

Nilai honor Rp70 juta dari total 705 kali pemakaman

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember dikabarkan menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal akibat COVID-19.

Hal itu berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.

Belakangan, Hendy menjelaskan bahwa penerimaan uang Rp70 juta terkait pemakaman COVID-19 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada 30 Maret 2021 lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Bupati Jember Kantongi Uang Pemakaman COVID-19 Disorot, Ini Respon KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved