Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2021

Wajib Tahu! Ini Protokol Kesehatan Lengkap Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Dianjurkan Isoman 14 Hari

Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat demi menekan penyebaran Covid-19 selama seleksi.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI Ujian SKD CPNS 2021 dengan protokol kesehatan ketat. - Dalam foto: Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan dilaksanakan mulai 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021 mendatang.

Dalam melaksanakan SKD, para peserta diwajibkan untuk mematuhi sejumlah peraturan yang berlaku untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut terkait dengan protokol kesehatan beberapa hari sebelum pelaksanaan SKD serta protokol kesehatan beberapa jam sebelum SKD berlangsung.

Lalu, apa saja yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh para peserta CPNS 2021 sebelum menjalani tes SKD?

Berdasarkan Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) PANRB Tahun Anggaran 2021, ketentuan tersebut antara lain:

1. Peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum pelaksanaan SKD.

2. Peserta tidak diperbolehkan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju tempat pelaksanaan SKD.

3. Peserta SKD CPNS 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali sudah harus divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Apabila peserta yang sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid belum melaksanakan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tidak dapat divaksinasi karena kondisi tersebut.

4. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum melaksanakan SKD CPNS 2021.

5. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang tersedia di laman sscasn.bk.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum menjalani SKD CPNS 2021, paling lambat H-1 sebelum ujian.

Baca juga: Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali Belum Divaksin Covid-19, Bagaimana Solusinya?

Baca juga: Daftar Tarif Tes Swab PCR atau Antigen, Salah Satu Syarat Wajib SKD CPNS 2021

Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021. (MenpanRB)

Selain ketentuan di atas, ada pula ketentuan yang wajib dipenuhi oleh peserta beberapa jam sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Saat akan melaksanakan ujian SKD CPNS 2021, peserta wajib melakukan:

1. Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.

2. Wajib memakai pakaian dengan mengenakan kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak dan bukan jeans, serta mengenakan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. Bagi peserta yang berjilbab, wajib mengenakan jilbab warna hitam polos.

3. Wajib menggunakan masker tiga lapis ditambah dengan masker kain di bagian luar yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan faceshield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved