Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2021

Wajib Tahu! Ini Protokol Kesehatan Lengkap Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Dianjurkan Isoman 14 Hari

Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat demi menekan penyebaran Covid-19 selama seleksi.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI Ujian SKD CPNS 2021 dengan protokol kesehatan ketat. - Dalam foto: Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

4. Wajib menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

5. Wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

6. Wajib mengukur suhu tubuh.

7. Bagi peserta dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, nantinya akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit.

8. Bagi peserta yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat celcius bisa langsung menuju ke bagian registrasi untuk melakuan presensi kehadiran dan pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan.

Baca juga: Positif Covid-19 saat akan Jalani SKD CPNS 2021? Bisa Lakukan Penjadwalan Ulang, Ini Kata BKN

Baca juga: Ini Pembagian Sesi pada Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021, Dimulai 2 September 2021

Baca juga: Buku hingga Gawai, Daftar Benda yang Tidak Boleh Dibawa Saat Mengikuti SKD CPNS 2021

Baca juga: Kartu Deklarasi Sehat Jadi Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021, Apa Itu? Berikut Cara Mengisinya

9. Wajib membawa kelengkapan yang dipersyaratkan, di antaranya:

  • Kartu Peserta Ujian
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif
  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Atau surat keterangan dokter bagi peserta yang sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid yang belum bisa divaksinasi.
  • Formulir Deklarasi Sehat
  • Alat tulis pribadi

10. Wajib membuka masker saat pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)

11. Peserta wajib melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.

12. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.

13. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.

14. Peserta wajib melapor jika ada keluhan kesehatan selama mengikuti ujian SKD CPNS 2021.

15. Peserta bisa keluar ruangan apabila sudah menyelesaikan ujian dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

16. Setelah mengambil barang yang dititipkan secara tertib, peserta wajib segera meninggalkan lokasi seleksi.

17. Bagi peserta yang hasil pemeriksaan ulang untuk kedua kalinya tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius wajib mengikuti ketentuan berikut:

  • Peserta diperiksa oleh tim kesehatan, jika tim Kesehatan merekomendasikan peserta untuk tetap mengikuti ujian maka peserta bisa mengikuti ujian dengan ditangani oleh petugas khusus dan ruang ujian terpisah.
  • Apabila tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak bisa mengikuti ujian, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti ujian pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim Kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
  • Apabila peserta tidak mengikuti ujian pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

Patut diketahui, panitia bisa membatalkan keikutsertaan peserta dan menyatakan gugur jika peserta terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian yang ditentukan, tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” pungkas surat tersebut. 

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved