BREAKING NEWS: PPKM Resmi Diperpanjang Lagi Mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021
Pemerintah mengumumkan perpanjangan masa penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (31/8/2021) sampai dengan 6 September 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam pelaksanaannya, PPKM mengalami perpanjangan beberapa kali, dengan evaluasi juga digelar di setiap akhir periode PPKM.
Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan masa penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (31/8/2021) sampai dengan 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 Agustus di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Semarang Raya turun level 2," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (30/8) pukul 19:00 WIB.
Untuk sebagian wilayah seperti Jabodetabek dan Bandung Raya, perpanjangan ini artinya memasuki PPKM Level 3 pekan kedua setelah sebelumnya pertama kali diturunkan dari Level 4 pada 24 Agustus dengan 30 Agustus 2021.
Baca juga: Tanggapan Haris Azhar setelah Disomasi karena Sebut Luhut Binsar Terlibat Bisnis Tambang di Papua
Baca juga: Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19! Apa Alasannya? Simak Penjelasan Kemkominfo dan Kemenkes RI
Sebaran kasus covid-19
Seperti diberitakan, Jumlah kasus positif virus corona yang tercatat pada Senin (30/8/2021) bertambah 5.436 kasus.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.079.267 dari sebelumnya 4.073.831 kasus.
Kabar baiknya, ada sejumlah 19.398 pasien yang berhasil sembuh, sehingga total pasien sembuh saat ini berjumlah 3.743.716 jiwa.
Sementara, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 568 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 132.491 kasus, dari sebelumnya 131.923 kasus.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, disusul dengan Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Per Senin (30/8/2021), Jawa Timur mencatatkan kasus baru sebanyak 640 kasus. Kemudian, disusul Jawa Tengah dengan total 508 dan Jawa Barat dengan total 506 kasus.
Berikut sebaran kasus positif di 34 daerah di Indonesia per Senin (30/8/2021):
- Jawa Timur 640
- Jawa Tengah 508
- Jawa Barat 506
- Sumatera Utara 350
- Kalimantan Timur 343
- DKI Jakarta 341
- Bali 305
- Riau 244
- DI Yogyakarta 237
- Sulawesi Tengah 194
- Aceh 190
- Bangka Belitung 153
- Kalimantan Utara 148
- NTT 147
- Lampung 117
- Sulawesi Selatan 105
- Banten 101
- Kalimantan Barat 89
- Kalimantan Tengah 87
- Kepulauan Riau 84
- NTB 84
- Kalimantan Selatan 83
- Papua 70
- Sumatera Selatan 57
- Jambi 56
- Sulawesi Utara 47
- Sumatera Barat 35
- Sulawesi Barat 24
- Papua Barat 22
- Sulawesi Tenggara 15
- Gorontalo 15
- Maluku 15
- Bengkulu 12
- Maluku Utara 12
Update Corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Baca juga: 15 Nama Wakil Menteri Dapat Bonus Maksimal Capai Rp580,5 Juta dari Jokowi, Siapa Saja?
Baca juga: 5 Pimpinan KPK yang Dijatuhi Sanksi Kode Etik: Firli Bahuri, Lili Pintauli, hingga Abraham Samad
Baca juga: Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik, Febri Diansyah: Dewas Sebenarnya Punya Pilihan Sanksi Berat Lain
Pencegahan virus corona menurut WHO
Menurut WHO, langkah-langkah perlindungan dari virus corona adalah tetap mengetahui informasi terbaru tentang wabah Covid-19.
Hal tersebut tersedia di situs web WHO atau melalui otoritas kesehatan publik nasional dan lokal, di Indonesia, masyarakat bisa mengakses melalui laman Covid19.go.id.
Berikut beberapa cara mencegah penularan Covid-19 dengan sederhana:
1. Cuci Tangan Teratur
Bersihkan tangan secara teratur dan menyeluruh dengan menggunakan hand sanitizer berbasis alkohol atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Alasannya, mencuci tangan dengan sabun dan air atau menggunakan hand sanitizer dapat membunuh virus yang mungkin berada di tangan.
2. Jaga Jarak
Menjaga jarak setidaknya 1-2 meter dari orang yang batuk atau bersin.
Sebab, ketika seseorang batuk atau bersin, mereka menyemprotkan tetesan cairan kecil dari hidung atau mulut yang mungkin mengandung virus.
Jika jarak terlalu dekat, maka tetesan air dari orang batuk atau bersin yang kemungkinan terpapar Covid-19 bisa terhirup dan menularkan.
3. Pakai Masker dan Hindari Menyentuh Area Wajah
Pakailah masker yang berfungsi melindungi diri dan orang lain yang terpapar Covid-19.
Selain itu, hindari menyentuh banyak permukaan di area wajah karena dapat terpapar virus.
Setelah terkontaminasi, tangan dapat memindahkan virus ke mata, hidung, atau mulut.

Dari sentuhan di wajah itu maka virus bisa masuk ke tubuh dan bisa membuat sakit.
Jadi, pastikan orang-orang di sekitarmu mengikuti protokol kesehatan dengan baik.
Tutupi mulut dan hidung dengan siku atau jaringan yang tertekuk saat batuk atau bersin.
4. Segera Buang Tisu Bekas
Tetesan yang tertampung pada tisu bisa menyebarkan virus.
Dengan menjaga kebersihan yang baik, kamu dapat melindungi orang-orang di sekitarmu dari virus seperti Covid-19.
5. Hindari Kerumunan dan Tetap Dirumah Saja jika Sakit
Jika mengalami gejala Covid-19 seperti demam, batuk dan kesulitan bernapas, cari bantuan medis dan dan ikuti arahan Satgas Covid-19 di daerah.
Menelepon terlebih dahulu akan memungkinkan penyedia layanan kesehatan bisa dengan cepat mengarahkan ke fasilitas kesehatan yang tepat.
Ini juga akan melindungimu dan membantu mencegah penyebaran virus dan infeksi lainnya.
Ikuti perkembangan Covid-19 terbaru (kota atau area lokal dimana Covid-19 menyebar luas).
Jika memungkinkan, hindari bepergian ke tempat-tempat yang penuh dengan kerumunan terutama untuk orang yang lebih tua atau menderita diabetes, penyakit jantung, atau paru-paru.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Berita lainnya terkait Virus Corona
(Tribunnews.com/Maliana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM, Jabodetabek Tetap Level 3, Semarang Raya Level 2