Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Pimpinan KPK yang Dijatuhi Sanksi Kode Etik: Firli Bahuri, Lili Pintauli, hingga Abraham Samad

Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum Lili Pintauli Siregar, terdapat sejumlah pimpinan KPK yang juga pernah diputuskan melanggar kode etik. Siapa saja mereka dan seperti apa kasusnya? 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi.

Beberapa macam kode etik yang dilanggar itu berupa penyalahgunaan jabatan, gaya hidup mewah, hingga melakukan komunikasi langsung dengan tersangka perkara korupsi yang ditangani KPK.

Sanksinya pun beragam, seperti pemotongan gaji, surat peringatan, hingga teguran lisan maupun tertulis.

Berikut adalah lima nama pimpinan KPK yang dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik: 

1. Lili Pintauli Siregar

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.

Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," jelas Tumpak.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota nonaktif M Syahrial.

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Sebelumnya laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Wakil Menteri Bakal Dapat Bonus hingga Rp580 Juta

2. Firli Bahuri

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved