Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPKM Diperpanjang Lagi 31 Agustus-6 September 2021, 5 Wilayah Masuk PPKM Level 3

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai Selasa (31/8/2021) hingga Senin (6/9/2021).

Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI PPKM - Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai Selasa (31/8/2021) hingga Senin (6/9/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai Selasa (31/8/2021) hingga Senin (6/9/2021).

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, Presiden Jokowi menyebut Indonesia mengalami perbaikan tren situasi Covid-19.

Tercatat, tingkat positivity rate menurun dalam tujuh hari terakhir.

Kemudian, tingkat keterisian rumah sakit di beberapa wilayah di Indonesia juga menurun.

"Satu minggu terakhir ini sudah terjadi perbaikan tren situasi Covid-19, tingkat positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir."

"Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid-19 semakin membaik, rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," kata Presiden Jokowi, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Senin (30/8/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Resmi Diperpanjang Lagi Mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021

Baca juga: Tanggapan Haris Azhar setelah Disomasi karena Sebut Luhut Binsar Terlibat Bisnis Tambang di Papua

Baca juga: Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19! Apa Alasannya? Simak Penjelasan Kemkominfo dan Kemenkes RI

Sementara, dari hasil evaluasi PPKM kemarin, terdapat dua wilayah di Jawa-Bali yang berhasil turun menjadi level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Sehingga, ada lima wilayah aglomerasi yang menerapkan PPKM Level 3 hingga 6 September 2021 mendatang.

"Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya."

"Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 dalam penerapan PPKM minggu ini adalah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malamng Raya dan Solo Raya," ungkap Presiden.

Bahkan, Presiden Jokowi juga menyinggung adanya perbaikan tren kasus Covid-19 di Semarang Raya yang berhasil turun ke level 2.

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2, sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik," jelasnya.

PPKM akan Diperpanjang secara Berkala

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sempat mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diperpanjang selama Covid-19 masih menjadi pandemi.

"Saya banyak memperoleh pertanyaan, apakah PPKM dilanjutkan atau dihentikan?"

"Saya ingin jelaskan selama Covid masih jadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan aktivitas dan mobilitas masyarakat," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (16/8/2021) malam, dilansir Tribunnews.

Diketahui, Pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.

Kebijakan ini kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4 atau menyesuaikan level masing-masing daerah.

Baca juga: Densus 88 Sebut Afghanistan Training Ground Teroris, Waspadai Kembalinya WNI Eks Kombatan Taliban

Baca juga: 15 Nama Wakil Menteri Dapat Bonus Maksimal Capai Rp580,5 Juta dari Jokowi, Siapa Saja?

Baca juga: Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik, Febri Diansyah: Dewas Sebenarnya Punya Pilihan Sanksi Berat Lain

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada talkshow virtual dengan tema
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada talkshow virtual dengan tema "Indonesia Sehat, Ekonomi Bangkit di Tengah Pandemi Covid-19" pada Jumat (27/8/2021) yang diadakan Tribun Network. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Sejak PPKM Darurat pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 hingga akhirnya berganti nama, kebijakan ini terus diperpanjang hingga sekarang.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Jawa-Bali yang seharusnya berakhir pada Senin (23/8/2021) lalu, diperpanjang hingga Senin (30/8/2021) hari ini.

Menjelang berakhirnya PPKM, Luhut menyampaikan penjelasan terkait kebijakan ini.

Dikutip Kompas.com, Luhut mengungkapkan PPKM diberlakukan untuk menurunkan laju penambahan kasus.

Selain itu, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kesempatan bagi pelayanan kesehatan agar bisa ditingkatkan.

Karena itu, PPKM diharapkan bisa membuat tren kasus Covid-19 terus menurun.

"PPKM yang telah diberlakukan tujuannya untuk menurunkan laju penambahan kasus dan memberikan kesempatan untuk pelayanan kesehatan agar bisa ditingkatkan," bebernya dalam keterangan resmi, Senin (30/8/2021).

Lebih lanjut, Luhut mengatakan PPKM akan dibuka secara berkala untuk meningkatkan rakyat.

Pembukaan PPKM ini nantinya akan menyesuaikan kondisi di lapangan.

"Demi meningkatkan ekonomi rakyat pula, pola pembukaan PPKM akan diadakan berkala dan menyesuaikan kondisi lapangan," imbuhnya.

Demi mewujudkan hal tersebut, Luhut menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari penggalakan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Diketahui, pemerintah saat ini tengah mengembangkan aplikasi PeduliLindungi yang bisa memantau dan mendisiplinkan masyarakat dalam beraktivitas.

“Kita akan berhadapan dengan pandemi Covid-19 dalam waktu yang lama."

"Kita harus mulai memikirkan bagaimana hidup berdampingan dengan virus ini,” katanya.

"Tolong, tolong sekali lagi sebarkan semua ini kepada sekeliling kita masing-masing."

"Anda menyebarkan ini, maka anda mengurangi angka kematian, anda melakukan proyek kemanusiaan,” tandasnya.

Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan

ilustrasi virus corona
ilustrasi virus corona (Freepik)

Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19

Penambahan kasus positif Covid-19 di tanggal 23 Agustus 2021 sempat mengalami penurunan cukup drastis, dari 12.408 kasus menjadi 9.604.

Namun, jumlah tersebut bertambah hampir dua kali lipat pada 24 Agustus 2021, yaitu sebesar 19.016.

Kendati demikian, kasus terkonfirmasi positif terus turun pada 25 hingga 29 Agustus 2021.

Terbaru, Indonesia mencatat kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 7.427.

22 Agustus 2021: 12.408

23 Agustus 2021: 9.604

24 Agustus 2021: 19.016

25 Agustus 2021: 18.671

26 Agustus 2021: 16.899

27 Agustus 2021: 12.618

28 Agustus 2021: 10.050

29 Agustus 2021: 7.427

Kasus Sembuh Covid-19

Kasus sembuh Covid-19 mengalami peningkatan pada 24 Agustus 2021, dari yang sebelumnya 24.758 menjadi 35.082.

Setelahnya, jumlah kasus sembuh menurun.

Terakhir, sebanyak 16.468 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh pada 29 Agustus 2021.

Sebagai informasi, peningkatan kasus sembuh dalam sepekan lebih tinggi dibanding penambahan kasus positif.

22 Agustus 2021: 24.276

23 Agustus 2021: 24.758

24 Agustus 2021: 35.082

25 Agustus 2021: 33.703

26 Agustus 2021: 30.099

27 Agustus 2021: 19.290

28 Agustus 2021: 18.594

29 Agustus 2021: 16.468

Kasus Meninggal akibat Covid-19

Situs covid19.go.id mencatat penambahan kasus meninggal paling banyak terjadi pada 25 Agustus 2021.

Sebelumnya, jumlah kematian akibat Covid-19 di tanggal 22 Agustus sebanyak 1.030.

Lalu menurun menjadi 842 korban pada 23 Agustus 2021.

Jumlah kasus meninggal kembali naik pada 24 Agustus 2021 sebanyak 1.038 dan di tanggal 25 Agustus 2021 menjadi 1.041.

Kendati demikian, jumlah itu terus menurun hingga 29 Agustus 2021.

22 Agustus 2021: 1.030

23 Agustus 2021: 842

24 Agustus 2021: 1.038

25 Agustus 2021: 1.041

26 Agustus 2021: 889

27 Agustus 2021: 599

28 Agustus 2021: 591

29 Agustus 2021: 551

Baca juga: Tetap Waspada COVID-19 Saat Pelonggaran PPKM

(Tribunnews.com/Maliana/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Kembali Diperpanjang hingga 6 September 2021, Lima Wilayah Ini Masuk ke Level 3

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved