Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik, Febri Diansyah: Dewas Sebenarnya Punya Pilihan Sanksi Berat Lain

Pendiri firma hukum Visi Integritas itu pun mengatakan bahwa tidak ada yang bisa diharapkan dari kondisi KPK saat ini.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Febri Diansyah, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK, berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Terkait sanksi ringan yang dijatuhkan pada pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik, pendiri firma hukum Visi Integritas itu mengatakan bahwa tidak ada yang bisa diharapkan dari kondisi KPK saat ini. 

Saat itu, sanksi yang dijatuhkan untuk pimpinan KPK diatur lebih berat dibandingkan untuk para pegawai.

Namun, Febri menegaskan, saat ini pengawasan terhadap KPK semakin lemah meski Dewan Pengawas KPK sudah dibentuk.

"Sebelum ada Dewas, dulu jk Pimpinan KPK melanggar etik maka dbentuk Komite Etik KPK. Komposisinya dominan eksternal dr unsur tokoh masyarakat. Sanksi untuk Pimpinan bahkan diatur lebih berat dibanding Pegawai. Tp sekarang, justru pengawasan semakin melemah skalipun ada Dewas," pungkas Febri dalam utas cuitannya, per artikel ini ditulis pada Senin (30/8/2021) pukul 15.06 WIB.

Terbukti Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Hanya Dijatuhi Sanksi Potong Gaji 40 Persen

Diberitakan Kompas.com, Dewan Pengawas KPK menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik.

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap dia.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili yakni mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Sedangkan yang memberatkan yakni Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK, tetapi justru melakukan sebaliknya.

Adapun laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

(TribunTernate.com/Rizki A.) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved