Ini Sebaran Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maks. 20 Undangan
Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali naik menjadi 76 kabupaten/kota, berikut sebaran wilayah dan peraturan kegiatan selengkapnya.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 resmi diperpanjang hingga sepekan ke depan, yakni tanggal 6 September 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (30/8/2021) malam.
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa terdapat sejumlah wilayah aglomerasi yang level PPKM-nya turun menjadi level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Selain itu, Jokowi juga menyebut bahwa tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan.
Hal senada juga dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam keterangan persnya, Luhut mengatakan bahwa saat ini telah ada 76 wilayah di Jawa dan Bali yang levelnya telah turun menjadi PPKM level 3.
"Jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi level 2 meningkat dari 10 menjadi 27, level 3 dari 67 menjadi 76, dan level 4 turun dari 51 menjadi 25," tutur Luhut dikutip dari keterangan pers virtual pada Senin (30/8/2021).
Baca juga: Ini Sejumlah Aturan PPKM yang Dilonggarkan: Dine In 50 Persen, Mal Buka sampai Pukul 9 Malam
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi 31 Agustus-6 September 2021, 5 Wilayah Masuk PPKM Level 3
Berikut 76 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3:
1. Provinsi DKI Jakarta
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
- Kabupaten Kepulauan Seribu
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
- Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
4. Provinsi Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
5. Provinsi Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
Wilayah dengan penerapan PPKM Level 3 ini pun memiliki aturan yang lebih longgar bila dibandingkan dengan wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, berikut aturan lengkap PPKM level 3 di wilayah Jawa-Bali:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali
untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH):
a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial:
- Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
- Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan
penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. - Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% staf di setiap shift fasilitas produksi/pabrik dan 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
b. Sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
c. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, distribusi, dan sebagainya dapat beroperasi 100%.
d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehati-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
e. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca juga: Mendikbudristek: Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Wajib Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Baca juga: Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19! Apa Alasannya? Simak Penjelasan Kemkominfo dan Kemenkes RI
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50% dan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.
4. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum:
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan bukan dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 50% dan waktu makan maksimal 30 menit.
b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu
makan maksimal 30 menit.
5. Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
a. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
d. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
e. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
ditutup.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan
PPKM Level 3 dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Terdapat pengecualian, aturan selengkapnya dapat dibaca di sini.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
- Menunjukkan hasil tes swab PCR H-2 untuk pesawat udara dan tes antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
(TribunTernate.com/Ron)