KPK Sebut Bupati Probolinggo Disetir Suami saat Ambil Keputusan: Harus dengan Persetujuan Suami
KPK menduga Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantiana Sari disetir oleh suaminya yang merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin.
TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menduga Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantiana Sari disetir oleh suaminya yang merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin, saat mengambil kebijakan di wilayahnya.
Puput dan Hasan sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
"Semua keputusan yg akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," ujar Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Menurut Firli, tindakan Hasan yang menyetir Puput merupakan kesalahan.
Kata dia, Hasan tidak bisa ikut campur meski dirinya mantan bupati Probolinggo.
Pasalnya, Hasan saat ini merupakan wakil rakyat yang bekerja di Kompleks Parlemen, Senayan.
Firli mengatakan, tindakan Hasan diyakini memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo.
Masyarakat diyakini mendapatkan kerugian dari tindakan itu.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Suami Bupati Probolinggo Kini Tak Lagi Menjadi Kader Partai NasDem
Baca juga: KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Segini Tarif untuk Jadi Kades

"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," kata Firli.
KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
