Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

57 Pegawai KPK akan Dipecat, Novel Baswedan: Apa Iya Pimpinan KPK akan Melawan Perintah Presiden?

Pertanyakan sikap pimpinan KPK, Novel Baswedan menyinggung soal keberanian pimpinan KPK memberhentikan pegawai yang tak lolos TWK.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). 

Selain itu, baru saja ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa permasalahan hasil TWK ialah ranah pemerintah.

"Padahal sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah."

"Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, malaadministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu," tutur Novel.

"Dan banding administrasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," tambahnya.

Novel merasa tidak yakin, pimpinan KPK akan melanggar perintah Presiden Jokowi dengan memecat para pegawai tak lulus TWK.

"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata dia.

Baca juga: Hilang Kontak, Pesawat Rimbun Air Ditemukan Hancur di Daerah Rawan KKB, Kru Diduga Tak Selamat

Baca juga: Kronologi Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Terekam Kamera, Korban Trauma Berat

Baca juga: BPK Temukan Potensi Kecurangan Rp 2,94 Triliun dalam Anggaran Penanganan Covid & Pemulihan Ekonomi

Kata Firli Bahuri soal Kabar Pemecatan 57 Pegawai Tak Lolos TWK

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal kabar pemecatan 57 pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021 mendatang.

Menurut Firli, pihaknya akan menjelaskan mengenai kabar tersebut.

"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Akan tetapi, Firli enggan merinci waktu pastinya kapan KPK akan menjelaskan isu pemecatan pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Bahkan, Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.

Pasalnya, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, KPK kini sedang sibuk menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lolos dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," tutur Firli.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved