Pegawai KPK Diberhentikan
Pegawai KPK Diberhentikan, Presiden Tak Bisa Abaikan Rekomendasi Ombudsman, YLBHI Tunggu Kewenangan
Terlapor dalam kasus TWK pegawai KPK mengacu pada KPK dan BKN, sementara atasan terlapor mengacu pada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Jadi kata dia, kewajiban presiden lebih bersifat etis bahwa sebagai kepala pemerintahan, dan tata negara.
"Tapi dengan revisi UU KPK dimasukkan menjadi rumpun eksekutif maka dia (presiden) betul-betul menjadi pimpinan tertinggi secara hukum positif bukan hanya secara etika politik," ucap Asfinawati.
Oleh karenanya kata dia, hingga kini pihaknya masih menunggu wewenang dari Presiden Jokowi yang sebagaimana juga telah menerima rekomendasi dari Komnas HAM untuk dapat menyikapi sengkarut di lembaga antirasuah tersebut.
Sebab jika tidak, kata Asfin, maka akan ada dua kemungkinan buruk yang tercermin dalam kepemimpinan Presiden Jokowi yakni ketidakmampuan dan ketidakmauan.
"Kalau tidak mampu, apakah ini artinya melambaikan bendera putih? tidak mampu lagi menjadi kepala pemerintah di rumpun eksekutif itu, kalau tidak mau, ini sama saja buruknya begitu," ucap Asfin.
"Jadi kami tidak akan mengambil langkah hukum sementara, karena kami masih menunggu supaya kita bisa lihat bagaimana etika bernegara dan hukum kita ini, jangan sampai ada revisi undang-undang lalu yang mau revisi malah kemudian ketika ternyata gak enak hasil revisinya kemudian lepas tanggung jawab," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pemberhentian Pegawai KPK, YLBHI Tunggu Kewenangan Presiden Sebelum Ambil Langkah Hukum
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ombudsman Sebut Presiden Tak Bisa Abaikan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK