Pegawai KPK Diberhentikan
Pegawai KPK Diberhentikan, Presiden Tak Bisa Abaikan Rekomendasi Ombudsman, YLBHI Tunggu Kewenangan
Terlapor dalam kasus TWK pegawai KPK mengacu pada KPK dan BKN, sementara atasan terlapor mengacu pada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Terlapor dalam kasus TWK pegawai KPK mengacu pada KPK dan BKN, sementara atasan terlapor mengacu pada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Robert mengatakan, Ombudsman akan salah jika tidak menyampaikan surat rekomendasi itu pada Presiden RI.
Sesuai kelembagaan, diketahui bahwa KPK dan BKN berada di bawah kekuasaan eksekutif, komandonya tegak lurus ada di bawah Presiden.
Dari segi substansi kasus, pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan kepegawaian ada di bawah presiden.
Adapun Badan Pengawas Kepegawaian (BPK) yang ada di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah ada di bawah delegasi kewenangan Presiden.
“Maka ketika kemudian BPK tidak mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang sejalan dengan apa yang menjadi rekomendasi Ombudsman, maka Presiden sebagai sumber kewenangan yang memberikan delegasi itu kemudian harus melakukan Langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Puji Firli Bahuri, Ketua WP KPK: Semua Mantan Ketua KPK Tahu Seluk-beluk KPK
Baca juga: Ditandatangani Firli Bahuri, Ini Isi Surat Pemberhentian 56 Pegawai KPK
Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Febri Diansyah: Kesewenangan Terjadi tanpa Malu-malu
Baca juga: 56 Pegawai KPK Dinonaktifkan Akhir Bulan Ini, Jokowi Dinilai Lari dari Tanggung Jawab
YLBHI Tunggu Kewenangan Presiden
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pihaknya masih akan menunggu kewenangan Presiden RI Joko Widodo dalam menyikapi pemecatan 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu merupakan upaya YLBHI sebelum nantinya menempuh langkah hukum.
Sebagai informasi, YLBHI juga merupakan tim kuasa hukum seluruh pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Kini para pegawai KPK itu dikabarkan telah mengantongi surat pemecatan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kalau ditanya (soal langkah hukum), kami ingin menunggu atau menanti pak Presiden untuk menjalankan kewenangannya, begitu," kata perempuan yang karib disapa Asfin itu dalam diskusi bersama ICW secara daring, Minggu (19/9/2021).
Dirinya lantas menyinggung keputusan Presiden Jokowi yang mengirimkan surat presiden untuk membahas revisi Undang-Undang KPK 2019 lalu.
Di mana kata Asfin dalam Undang-Undang tersebut, telah menjadikan KPK masuk ke dalam rumpun Eksekutif yang berarti berada di bawah kewenangan Presiden.
Padahal jika Presiden Jokowi tidak mengirimkan surat presiden untuk membahas revisi UU KPK itu, maka kata Asfin, orang nomor satu di Indonesia itu bisa lebih leluasa dengan mengatakan bahwa KPK itu lembaga independen.