Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu Serentak 2024

Pemerintah Usul Pemilu Serentak Digelar 15 Mei 2024, Ini Respon Tokoh PKS, Gerindra, hingga PKB

Usulan Pemilu Serentak digelar pada 15 Mei 2024 pun mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh partai politik, mulai dari PKB, PKS, hingga Gerindra.

Grafis Tribunnews.com
ILUSTRASI Pemilihan Umum atau Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Meski masih tiga tahun lagi, bursa calon presiden untuk Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak 2024 sudah ramai diperbincangkan.

Bahkan, tanggal penyelenggaraannya pun sudah dibahas saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 15 Mei 2024.

Mahfud mengatakan usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 yang turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka hari ini Senin (27/9/2021).

Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.

Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (27/9/2021).

Baca juga: Jokowi Minta Tanggal Pemilu Serentak 2024 Segera Ditetapkan, Ini Kata Mahfud MD

Baca juga: Sekjen PKP Klaim Presiden Jokowi Sepakat Pemilu Serentak 2024 Digelar Bulan April 2024

Usulan Pemilu Serentak digelar pada 15 Mei 2024 pun mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh partai politik, mulai dari PKB, PKS, hingga Gerindra.

Tanggapan Legislator PKS

Legislator PKS Mardani Ali Sera menyoroti usulan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD soal Pemilu diselenggarakan 15 Mei 2024.

Menurut Mardani, opsi KPU lebih baik ketimbang opsi Mahfud.

"Opsi KPU yang Februari lebih memberi kesempatan bagi penyelenggara untuk bekerja dengan baik," kata Mardani, kepada wartawan, Selasa (29/9/2021).

Anggota DPR Komisi II itu mengatakan pemerintah boleh saja memberikan usulan pelaksanaan Pemilu.

"Tapi hak menetapkannya secara UU dilakukan oleh KPU. Jadi pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat KPU dan tentu DPR, dalam hal ini Komisi II," ujarnya.

Adapun KPU diketahui sudah lebih dulu mengusulkan agar pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari.

Pertimbangan KPU, untuk memberikan waktu yang cukup terkait penyelesaian sengketa pemilu.

Mardani berharap keputusan nantinya akan memunculkan sistem pemilu yang berkualitas baik di pusat dan daerah.

"Karena hakikatnya pemilu dan pilkada adalah memilih eksekutif dan legislatif yang akan bekerja untuk rakyat, dan ini sangat erat kaitannya dengan pengetahuan pemilih terhadap para calonnya," pungkasnya.

Baca juga: Isu Komunisme Kembali Digaungkan Gatot Nurmantyo, Pengamat: Ada Dua Target yang Disasar

Tanggapan Politikus PKB

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menyoroti usul pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD soal Pemilu digelar pada 15 Mei 2024.

Menurutnya, jika usul tersebut diberlakukan, akan ada kekacauan pada tahapan Pilkada.

Luqman mengatakan bahwa akan ada banyak pertanyaan yang muncul soal usul tersebut yang kemudian berdampak pada Pilkada 2024.

"Kalau coblosan 15 Mei, kapan hasil pemilu ditetapkan? Kapan pendaftaran sengketa hasil pemilu? Berapa lama MK memutus sengketa hasil pemilu? Kapan tahapan Pilkada, terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke KPUD? Kapan kesempatan partai politik dan masyarakat melakukan seleksi bakal calon kepala/wakil kepala daerah? Kapan pendaftaran bakal calon kepala/wakil kepala daerah oleh parpol ke KPUD?" kata Luqman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan bahwa penetapan final hasil Pemilu 2024 merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD

"Secara rasional, pendaftaran calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD sudah harus dilakukan bulan Agustus 2024, karena coblosan pilkada serentak 2024 menurut UU 10/2016 wajib dilaksanakan di dalam bulan November 2024," katanya.

Dia mempertanyakan apakah dari tanggal 15 itu hingga Agustus semua masalah berkaitan dengan sengketa Pemilu akan selesai.

Luqman mengambil contoh Pemilu 2019, yang mana butuh waktu satu bulan untuk menetapkan hasil rekapitulasi hasil Pemilu.

"Ingat, UU yang dipakai dasar Pemilu 2019 dan 2024 sama. Tidak ada perubahan sedikitpun. Artinya, alur dan waktu pemilu 2019 akan berulang pada pemilu 2024," katanya

Itu artinya, kata Luqman, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024.

Belum lagi penyelesaian sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang justru baru masuk final pada Agustus 2024.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR RI, MKD: Mengurangi Tekanan pada DPR

"Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024 dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," katanya.

Dia pun menangkap hanya satu kepentingan utama pemerintah mematok 15 Mei 2024 sebagai hari coblosan Pemilu, yakni agar penetapan pasangan capres-cawapres terpilih tidak terlalu jauh dari habisnya periode Presiden Jokowi 20 Oktober 2024, sehingga “kekuatan dari kekuasaan” pemerintah sekarang masih kokoh sampai hari-hari akhir masa periode.

"Nampaknya pemerintah khawatir, jika coblosan dilaksanakan 21 Februari 2024, maka sudah akan ada pasangan capres-cawapres terpilih di sekitar bulan Maret 2021 (dengan asumsi Pilpres hanya 1 putaran). Kehadiran capres-cawapres terpilih, mungkin dianggap akan mengganggu efektivitas pemerintah yang akan berakhir 20 Oktober 2024," katanya.

"Saya berharap dan berdoa, semoga simulasi pemerintah yang menginginkan coblosan Pemilu 15 Mei 2024 tidak dijadikan rangkaian strategi oleh pihak tertentu untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024," tandas Luqman.

Tanggapan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Habiburokhman menilai tak masalah dengan usulan pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD soal Pemilu digelar pada 15 Mei 2024.

"Yang penting tahunnya enggak berubah ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Terkait dengan usulan masa kampanye yang hanya digelar selama tiga bulan dalam Pemilu 2024 nanti, Habib menjawab memang hal itu terlalu singkat.

"Tapi faktanya kan orang kampanye sebelum kampanye aktif ya. Sebelum efektif masa kampanye memang kita sudah pada kampanye duluan gitu," tambahnya.

Habib mengatakan nantinya Anggota DPR Fraksi Gerindra di Komisi II akan memantau dan memutuskan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

"Yang penting tahunnya kan tetap jadi kalau soal time schedule saya kurang engeh yang penting tahunnya nggak berubah," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Usulkan Pemilu Digelar 15 Mei 2024, PKS: Opsi Februari KPU Lebih Baik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digeser 15 Mei, Gerindra: ''Tahunnya Tidak Berubah Kan''

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PKB Prediksi Tahapan Pilkada Akan Kacau Jika Usul soal Pemilu 15 Mei 2024 Dikabulkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved