Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Lagi Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober
Mulai bulan Oktober 2021, bepergian dengan pesawat dan kereta api sudah tidak perlu lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
TRIBUNTERNATE.COM - Mulai bulan Oktober 2021, bepergian dengan pesawat dan kereta api sudah tidak perlu lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi warganya yang akan bepergian dengan menggunakan transportasi umum pesawat dan kereta api.
Sehingga ke depannya, calon penumpang transportasi pesawat dan kereta api yang tidak memiliki smartphone tetap bisa melakukan perjalanan.
Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk bisa naik pesawat dan kereta api di masa pandemi Covid-19?
Calon penumpang hanya perlu menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nantinya, hanya dengan NIK saja, data status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang pesawat dan kereta api sudah dapat diketahui.
Selain itu, NIK ini nantinya juga akan digunakan untuk memesan atau membeli tiket pesawat atau kereta api yang akan digunakan oleh warga.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.
Baca juga: Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19! Apa Alasannya? Simak Penjelasan Kemkominfo dan Kemenkes RI
Baca juga: Penelitian: Orang yang Tidak Divaksinasi, 11 Kali Lebih Mungkin untuk Meninggal karena Covid-19

Setiaji menyebut, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Oktober 2021 mendatang.
"Terkait masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api, mereka tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya melalui nomor NIK saat membeli tiket," ujar Setiaji, dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (28/9/2021).
Meskipun baru akan mulai berlaku mulai Oktober, kebijakan tersebut, kata Setiaji, sudah mulai diterapkan di bandara.
Tiket pesawat terbang telah terintegrasi dengan keterangan status vaksinasi dan hasil pemeriksaan Covid-19 yang berbasis NIK.
”Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," ungkap Setiaji.
"Sehingga, tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” jelasnya.
Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.