Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

57 Pegawai KPK yang Dipecat Ditawari Jadi ASN Polri, PPI: Dapat Dipandang sebagai Solusi

Presidium Pimpinan Nasional PPI Andy Soebjakto mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menawarkan 57 orang eks pegawai KPK untuk menjadi ASN P

Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seusai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk merekrut 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Wacana ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, satu di antaranya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Presidium Pimpinan Nasional PPI Andy Soebjakto mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menawarkan 57 orang eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.

Menurutnya, hal tersebut merupakan solusi bagi masalah para mantan pegawai KPK.

"Hal ini dapat dipandang sebagai terobosan solusi terhadap masalah yang berlarut-larut pasca 57 orang pegawai KPK diputuskan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian resmi diberhentikan," ucap Andy melalui keterangan tertulis, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Jokowi Sempat Kirim Dokter Kepresidenan, Putra Sabam Sirait: Peran yang Luar Biasa, Salam Hormat

Baca juga: Beredar Kabar Bendera HTI Ditemukan di Ruang Kerja KPK: Kronologi hingga Penjelasan Eks Pegawai KPK

Baca juga: Garasi Perusahaan Taksi Berisi 31 Mobil Dibakar, Pelakunya Sopir Lepas, Kerugian Capai Rp3,2 Miliar

Dirinya mengatakan, sebagai lembaga yang juga bertugas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Polri membutuhkan sumber daya manusia yg cakap, andal, dan berintegritas dalam jumlah yang memadai.

Tambahan sumber daya manusia, kata Andy, akan sangat bermanfaaat untuk meningkatkan kinerja Polri di dalam menjalankan tugas tersebut.

"Sebaiknya 57 orang eks pegawai KPK memandang positif dan berbaik sangka terhadap tawaran Kapolri tersebut," ucap Andy.

"Selanjutnya perlu berkomunikasi secara baik untuk membahas hal-hal secara detil, sehingga dapat dicapai kesepahaman di antara para pihak," tambahnya.

Baca juga: Nama Tjahjo Kumolo Dicatut dalam Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty: Jangan Percaya Calo

Baca juga: Sosok Dirut TransJakarta Sardjono Jhony yang Meninggal Dunia Hari Ini, Seorang Pilot Berpengalaman

Baca juga: 57 Eks Pegawai KPK akan Direkrut Polri, Pakar Hukum Sebut Para Pimpinan KPK Kalang Kabut

Baca juga: Argo Yuwono Tegaskan Undangan 57 Pegawai KPK yang Dipecat untuk Jadi ASN di Polri Bukan Jebakan

Andy menilai pengangkatan 57 orang tersebut menjadi ASN Polri, justru bermanfaat untuk menghapus stigma bahwa mereka adalah kelompok yang berbahaya terhadap bangsa dan negara.

Dirinya menilai hal ini adalah pembersih dari stempel negatif yang tidak semestinya.

Komitmen dan kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan di lembaga KPK saja, tetapi juga di lembaga-lembaga lain, seperti Polri dan Kejaksaan Agung.

"Menjadi ASN di Polri untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi tidak kalah mulia dan terhormat dan tetap bisa berkontribusi terhadap kemaslahatan bangsa," ucap Andy.

Tawaran Kapolri tersebut, menurut Andy, justru juga secara potensial bisa meningkatkan kerjasama antara KPK dan Polri di dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Tentu saja tidak boleh ada paksaan dan keterpaksaan terhadap 57 eks pegawai KPK tersebut. Haruslah ada pilihan yang bebas dan merdeka di dalam menyikapi tawaran dari Kapolri tersebut," pungkas Andy.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved