Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mulai Oktober 2021, 11 Aplikasi Ini Memiliki Fitur PeduliLindungi, Mulai dari Gojek hingga Traveloka

Aplikasi PeduliLindungi memiliki banyak keterkaitan dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, dan telemedicine.

KOMPAS.com/Galuh Putri
ILUSTRASI Aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Di masa pandemi Covid-19, aplikasi PeduliLindungi merupakan satu hal yang jamak dikenal di tengah masyarakat Indonesia.

Sejumlah fitur di aplikasi tersebut mencakup pendaftaran vaksin Covid-19, download sertifikat vaksin, teledokter, hingga paspor digital.

Terbaru, ada kabar baik mengenai aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyebut fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di berbagai aplikasi mulai Oktober 2021.

Untuk itu, masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi pun tak perlu khawatir lagi.

Anda dapat menggunakan fitur yang ada di PeduliLindungi di aplikasi Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Dana, Cinema XXI hingga Link Aja.

Bahkan, ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta, yaitu Jaki.

Aplikasi-aplikasi tersebut nantinya akan terintegrasi dengan fitur PeduliLindungi mulai bulan Oktober ini. 

Baca juga: Kunjungi Pasar Sota di Merauke, Jokowi Beli 4 Sisir Pisang dan Bayar dengan Uang Rp1 Juta

Baca juga: 57 Pegawai KPK yang Dipecat Ditawari Jadi ASN Polri, PPI: Dapat Dipandang sebagai Solusi

Baca juga: Beredar Kabar Bendera HTI Ditemukan di Ruang Kerja KPK: Kronologi hingga Penjelasan Eks Pegawai KPK

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi saat memasuki Mall Central Park di Mall Central Park, Jakarta Barat, Minggu (22/8/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi saat memasuki Mall Central Park di Mall Central Park, Jakarta Barat, Minggu (22/8/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Lagi Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober

Baca juga: Mulai Oktober 2021, Fitur di Aplikasi PeduliLindungi Bakal Bisa Diakses di Berbagai Aplikasi Lain

Menurut Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, fitur PeduliLindung dapat diakses di berbagai aplikasi lain untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat.

Sehingga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerjasama dengan berbagai pihak.

"Walaupun tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tetapi masyarakt bisa check in menggunakan aplikasi lain. Jadi di dalam aplikasi Gojek dan lainnnya, itu ada fitur PeduliLindungi."

"Nanti muncul status hijau, merah, kuning, dan hitam seperti yang keluar di PeduliLindungi," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Pelaksanaannya akan dimulai pekan kedua Oktober 2021.

"InsyaAllah, di minggu depan," jelas Setiadi.

Sementara itu, Pengamat Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, meminta pihak Kemenkes untuk memperhatikan keamanan data masyarakat. 

"Jadi kalau koneksi di 11 platform itu, maksudnya baik sekali, namun pastikan masalah security-nya pada 11 plattform ini. Dikarenakan platform-platform ini mempunyai history," katanya. 

Baca juga: Garasi Perusahaan Taksi Berisi 31 Mobil Dibakar, Pelakunya Sopir Lepas, Kerugian Capai Rp3,2 Miliar

Adapun bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya, masukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

Dikutip dari Kemkes.go.id, aplikasi PeduliLindungi memiliki banyak keterkaitan dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, dan telemedicine, sehingga bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Kemudian, aplikasi PeduliLindungi juga diintegrasikan dengan sistem karantina.

Daftar Aplikasi Terintegrasi PeduliLindungi

Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses Aplikasi PeduliLindungi, Anda mengakses aplikasi berikut ini:

1. Gojek

2. Grab

3. Tokopedia

4. Traveloka

5. Tiket.com

6. DANA

7. Cinema XXI

8. LinkAja

9.  Jaki

10. Livin' by Mandiri

11. GOERS

Fitur PeduliLindungi pada 11 aplikasi tersebut akan tersedia pada Oktober 2021, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari pikobar.jabarprov.go.id.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Senin, 4 Oktober 2021: Pisces, Jagalah Suasana Hati yang Positif

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 4 Oktober 2021: Saatnya untuk Mendapatkan Hiburan, Sagitarius

Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara scan QR Code sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi:

- Unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store ataupun App Store.

- Buka aplikasi PeduliLindungi

- Kemudian, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

Dalam tampilan Aplikasi PeduliLindungi akan muncul berbagai menu.

Di antaranya Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

Nah, jika diminta menunjukkan barcode saat masuk ke mal, maka pilih Scan QR Code.

- Klik menu Scan QR Code

Ketika memasuki lokasi mal atau di pintu masuk mal, Anda bisa menunjukkan tunjukkan hasil QR Code Anda ke tempat yang sudah disediakan. 

Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut ini cara cek dan download sertifikat vaksinasi Covid-19 di HP, dikutip dari akun Instagram @sekretariat.kabinet:

- Unduh dan instal Aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App Store

- Klik Login, jika sudah mempunyai Akun.

Pilih Register apabila belum memiliki Akun.

- Masukkan informasi yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel.

- Masukkan enam digit kode OTP yang dikirim melalui SMS.

- Klik Paspor Digital.

- Klik Nama untuk memunculkan sertifikat vaksin, pilih Sertifikat Vaksin, lalu klik Unduh untuk menyimpan Sertifikat Vaksin.

- Jika sudah selesai, pilih Logout dari Akun.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Penanganan Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR 11 Aplikasi yang Miliki Fitur PeduliLindungi Mulai Oktober 2021: Gojek, Grab hingga GOERS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved