Brigadir NP yang Banting Mahasiswa di Tangerang Dijerat Pasal Berlapis dan Jalani Sidang Disiplin
Brigadir NP, anggota Polresta Tangerang yang melakukan aksi banting ala smackdown terhadap M Fariz, kini menjalani sidang disiplin.
TRIBUNTERNATE.COM - Sudah hampir sepekan berlalu sejak kasus pembantingan mahasiswa demonstran di Tangerang viral di media sosial.
Brigadir NP, anggota Polresta Tangerang yang melakukan aksi banting ala smackdown terhadap M Fariz, kini menjalani sidang disiplin.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil sidang Brigadir NP yang dilakukan pihak Polda Banten.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah selesai dilaksanakan, kini masuk tahap selanjutnya yakni, persidangan.
"Semua sudah kami limpahkan ke Polda Banten ya. Sekarang proses pemeriksaan sudah selesai, kita tunggu saja hasil sidang," jelas Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (18/10/2021).
Kendati demikian, ia tidak bisa menjabarkan secara detail hasil pemeriksaan karena belum diserahkan oleh Polda Banten.
Baca juga: Alami Muntah-muntah dan Sesak, Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Kata Fadli Zon & KontraS soal Aksi Anggota Polri Banting Mahasiswa, Sebut Cerminan Kebrutalan Polisi
Baca juga: Update Insiden Polisi Banting Demonstran di Tangerang, Bupati Minta Maaf hingga Hasil Rontgen Korban
Wahyu melanjutkan tindakan Brigadir NP membanting mahasiswa pengunjuk rasa M Fariz merupakan diskresi yang keliru.
Dia menyebut, anggota kepolisian memiliki kewenangan atas diskresi, yakni kebebasan untuk mengambil sendiri keputusan dalam situasi tertentu dengan mempertimbangkan hukum dan moral.
"Itu pembantingan diskresi yang keliru oleh Brigadir NP. Diskresi itu berkaitan dengan pada saat situasional, dia (NP) menggunakan diskresi itu tapi yang salah penerapannya," beber Wahyu.

Dijerat Pasal Berlapis
Brigadir NP atau pelaku pembanting mahasiswa telah ditahan di Polda Banten dan dijerat pasal berlapis sehingga mendapat sanksi lebih berat.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
"Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten."
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 November 2021, 157 Daerah Terapkan Level 2, 211 di Level 3
Baca juga: Daftar 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Internasional

"Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10)," kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021). dikutip dari Tribunnews.
Shinto meyakinkan, NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal Polri, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.