Aturan Terbaru Penerbangan Domestik di Masa Perpanjangan PPKM, Rapid Test Antigen Tak Lagi Berlaku
Perpanjangan PPKM hingga 1 November mendatang membuat aturan penerbangan kembali berubah, rapid test antigen tak lagi berlaku, ini syarat selengkapnya
Dapat dilihat pada aturan tersebut yang sudah tidak berlaku setelah PPKM bahwa rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara di Jawa-Bali.
Sehingga apabila penerbangan dilakukan ke luar Jawa-Bali maka aturannya tetap harus melakukan tes RT-PCR.
Baca juga: Bantah Berlaku Curang, Rachel Vennya Jelaskan Kenapa Kedua Anaknya Bisa Terbang ke Bali saat Pandemi
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Syarat Penerbangan Terbaru Masuk Indonesia: Tes PCR, Karantina, dan Vaksin
Ketentuan lama tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Diseasei 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Setelah itu dikarenakan adanya ketentuan baru yaitu Inmendagri 53/2021 maka syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Selengkapnya berikut adalah syarat untuk dapat naik pesawat menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:
- Sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin
- Menunjukkan surat keterangan negatif lewat tes PCR dengan sampel yang didapat dari kurun waktu 2x24 jam sebelum penerbangan.
- Memakai masker dengan benar
- Menggunakan face shield dengan tetap memakai masker
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan pemlihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Tanggapan Kemenhub setelah Adanya Inmendagri Terbaru
Perubahan peraturan ini pun memmbuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 terkait penyesuaian dari Inmendagri untuk persyaratan perjalanan.
"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
Penyesuaian ini pun tidak langsung bisa dilakukan oleh pihak Kemenhub sehingga aturan lama masih dijadikan acuan terkait syarat perjalanan udara di dalam negeri.
Aturan lama tersebut mengacu pada Surat Edaran SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan belum mengacu pada persyaratan yang tertuang pada Inmendagri terbaru.