Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik di Masa Perpanjangan PPKM, Rapid Test Antigen Tak Lagi Berlaku

Perpanjangan PPKM hingga 1 November mendatang membuat aturan penerbangan kembali berubah, rapid test antigen tak lagi berlaku, ini syarat selengkapnya

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI perjalanan domestik dengan pesawat terbang. - Aturan terbaru penerbangan domestik di masa perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021. 

Rute Ke Bali dari luar selain Jawa dan sebaliknya

- Vaksin minimal dosis pertama

- RT-PCR 2x24 jam

- Rapid Antigen tidak berlaku

Hasil negatif rapid test antigen berlaku 1x24 jam jika diizinkan oleh KKP bandara keberangkatan dan dilengkapi dengan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/QRCode.

Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.

Khusus keberangkatan dari Bali ke daerah asal penumpang:

WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Penerbangan Domestik selama Perpanjangan PPKM, Harus Vaksin dan Tes PCR

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved