Aturan Terbaru Penerbangan Domestik di Masa Perpanjangan PPKM, Rapid Test Antigen Tak Lagi Berlaku
Perpanjangan PPKM hingga 1 November mendatang membuat aturan penerbangan kembali berubah, rapid test antigen tak lagi berlaku, ini syarat selengkapnya
TRIBUNTERNATE.COM - Syarat melakukan perjalanan dengan transportasi udara kini kembali berubah.
Bagi Anda yang akan bepergian dengan pesawat terbang, simak aturan terbaru penerbangan berikut ini.
Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021 membuat aturan penerbangan kembali berubah.
Saat ini, penumpang pesawat terbang tidak lagi diizinkan untuk menggunakan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan udara.
Diwartakan oleh Kompas.com, pelaku perjalanan domestik kini hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan.
Aturan tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun level 1 di wilayah Jawa-Bali.
Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Terbukti Berhasil Turunkan Angka Kasus Covid-19, Luhut: Pemerintah Tidak akan Mengakhiri PPKM
Aturan terbaru itu menjelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, penumpang pesawat terbang juga wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT-PCR.
Hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR itu sampelnya wajib diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama dan juga dosis kedua.
Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya
Berkaca pada aturan sebelumnya bahwa syarat perjalanan Jawa-Bali diperbolehkan untuk memakai rapid test antigen dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, untuk penumpang yang masih vaksin dosis pertama juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang telah diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum kebertangkatan.
Namun, apabila penumpang telah melakukan vaksin hingga dosis kedua, maka bisa menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.