Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BREAKING NEWS: Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI TES PCR COVID-19 - Dalam foto: Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga tiga RT di RW 03, yaitu RT 01, RT 02 dan RT 08 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). 

"Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus," jelas Luhut.

Luhut memastikan kebijakan yang diambil terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan merupakan hal yang tepat.

Hal itu mengacu pada kenaikan kasus yang mulai terjadi di negara lain saat ini.

Baca juga: Serikat Karyawan Bandara Surati Jokowi, Protes soal Kewajiban Tes PCR bagi Penumpang Pesawat

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Syarat Penerbangan Terbaru Masuk Indonesia: Tes PCR, Karantina, dan Vaksin

Kritik Harga Tes PCR Bermunculan

Sebelumnya, kritik bermunculan mengenai harga tes PCR.

Pemerintah disarankan segera mengeluarkan kebijakan penurunan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat.

Hal itu merespons polemik kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat Jawa Bali dan daerah dengan status level PPKM 3 dan 4.

Epidemiolog Griffith University, Australia, Dicky Budiman menilai, idealnya pengetatan testing yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat.

"Ideal harganya turun dikisaran yang lebih terjangkau, tidak signifikan berbeda jauh dengan tes rapid antigen menurut saya misalnya 200  ribu," kata Dicky melalui rekaman suara yang diterima, Senin (25/10/2021).

Selain itu, jika pemerintah menerapkan kewajiban tes PCR dengan alasan kesehatan, maka hal yang sama juga harus diterapkan pada semua moda transportasi.

Dengan demikian, perlu ada subsidi harga untuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan wewenang dari oknum yang tak bertanggungjawab.

"Karena yang berisiko tinggi bukan pesawat tapi di moda transportasi darat dan laut. Artinya, paling besar pergerakan itu perjalanan darat jadi paling berisiko dan logika harus diterapkan. Disubsidi harganya 200 ribu," jelasnya.

Dokter lulusan Universitas Pandjajaran ini khawatir jika aturan wajib tes PCR tetap berlaku tanpa ada kebijakan penurunan maupun subsidi harga tes PCR, maka kepercayaan terhadap pemerintah maupun lembaga penyelenggara akan turun.

"Turun kepercayaan dari publik terhadap lembaga-lembaga penyelenggara, pemerintahan juga. Jadi ini yang terdampak," terang Dicky.

Kata YLKI

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved