Epidemiolog Nilai Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Sudah Sesuai, Desak Pemerintah Beri Subsidi Tes
Epidemiolog Kamaluddin Latief menilai aturan wajib tes PCR penumpang pesawat sudah sesuai, bahkan wajib diberlakukan untuk moda transportasi lain.
TRIBUNTERNATE.COM - Aturan terbaru tentang kewajiban tes PCR untuk pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat telah berlaku sejak Minggu, 24 Oktober 2021 lalu.
Kebijakan tes PCR itu pun menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan, mulai dari rakyat biasa hingga para pejabat negara.
Namun demikian, epidemiolog menilai bahwa kebijakan tersebut sudah tepat, bahkan mereka juga mengusulkan untuk memberlakukan tes PCR untuk seluruh jenis moda transportasi termasuk darat dan laut.
Hal itu disampaikan oleh epidemiolog dan peneliti senior Kamaluddin Latief yang mengatakan bahwa kebijakan wajib tes PCR wajib berlaku di semua jenis moda transportasi.
Agar tak menyulitkan rakyat, Kamaluddin berharap agar pemerintah bisa menekan harga tes PCR serendah mungkin.
Bahkan jika memungkinkan, harga tes PCR turun hingga mendekati batas atas harga tes swab antigen.
"Subsidi adalah opsi lain yang juga bisa ditawarkan pemerintah."
"Mekanisme di wilayah yang sulit melakukan PCR harus diatur lebih lanjut dengan membuat beberapa perkecualian atau prasyarat lain."
"Ini harus dipikirkan caranya," kata Kamaluddin Latief dikutip dari Tribunnews.com, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Instruksi Jokowi Biaya Tes PCR Diturunkan Jadi Rp300 Ribu, Simak Biaya PCR di Negara Tetangga
Baca juga: Luhut Sebut Pemerintah akan Tetapkan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Moda Transportasi Lain
Ia mengatakan, kebijakan wajib tes PCR dalam penerbangan di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) perlu dilakukan sebagai bagian proses skrining dalam upaya pengendalian pandemi.
"Kebijakan wajib tes PCR untuk penerbangan domestik adalah keharusan dan dibutuhkan."
"Jika mengacu kepada test Covid-19, maka gold standard-nya adalah PCR."
"Hal ini yang harus dipahami oleh semua pihak," ujar Kamal.

Menurutnya, dengan ancaman lonjakan kasus gelombang ketiga dan munculnya beberapa varian baru di luar negeri, maka pelonggaran mobilitas harus diiringi dengan penguatan skrining.
Namun, Kamaluddin mengingatkan, kebijakan seperti ini juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas tracing dan sistem kekarantinaan.