Terkini Internasional
Cegah Diskriminasi LGBTQI+, AS Luncurkan Paspor dengan Pilihan Gender 'X' untuk Data Jenis Kelamin
Amerika Serikat (AS) resmi memperkenalkan paspor yang memiliki pilihan "X" untuk data jenis kelamin.
TRIBUNTERNATE.COM - Amerika Serikat (AS) resmi memperkenalkan paspor yang memiliki pilihan "X" untuk data jenis kelamin.
Hal ini merupakan sebuah langkah yang diambil oleh pemerintah AS bagi orang-orang berada di luar kategori jenis kelamin pria atau wanita.
AS memperkenalkan paspor ini pada Rabu (26/10/2021) dan rencananya akan mulai dipergunakan secara luas pada awal 2022.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan opsi jenis kelamin "X" ini akan berlaku untuk paspor dan juga akta kelahiran orang Amerika di luar negeri.
"Saya ingin menegaskan kembali, pada kesempatan penerbitan paspor ini, komitmen Departemen Luar Negeri untuk mempromosikan kebebasan, martabat, dan kesetaraan semua orang, termasuk orang-orang LGBTQI+ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer, Intersex +, red.)," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari The Straits Times.
Baca juga: Akibat Krisis Iklim, Dunia Kini Hadapi Ancaman Gelombang Panas yang Tak Tertahankan
Baca juga: Indro Warkop Ungkap Kisah Dono dan Kasino yang Pernah Perang Dingin Selama 3 Tahun, Seperti Apa?
Baca juga: Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, Buruh: Pemerintah Hanya Butuh Rakyat Saat Pemilu
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken pernah berjanji untuk meluncurkan paspor ini pada bulan Juni, tetapi mengatakan bahwa ada permasalahan teknologi yang perlu ditangani.
Di bawah Blinken, Departemen Luar Negeri juga mengizinkan pemegang paspor AS untuk memilih jenis kelamin mereka di paspor.
Sebelumnya, orang Amerika memerlukan sertifikasi medis jika mereka ingin menandai jenis kelamin di paspor mereka yang berbeda dari yang di akta kelahiran atau dokumen lainnya.
Langkah ini pun disambut baik oleh Kampanye Hak Asasi Manusia, sebuah kelompok advokasi terkemuka untuk hak-hak LGBTQ.
"Langkah ini akan mengurangi risiko diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan yang dihadapi oleh jutaan orang Amerika non-biner, interseks, dan gender yang tidak sesuai yang bepergian ke luar negeri," kata JoDee Winterhof, wakil presiden senior untuk urusan politik dan kebijakan di organisasi tersebut.
"Amerika Serikat harus mendorong pemerintah lain di seluruh dunia untuk mengikutinya dalam mengadopsi kebijakan inklusif," katanya.
Setidaknya 11 negara lain sudah memiliki opsi "X" atau "lainnya" untuk kolom data jenis kelamin pada paspor.
Negara-negara tersebut termasuk Kanada, Jerman, dan Argentina, serta India, Nepal, dan Pakistan.
Departemen Luar Negeri membuat pengumuman ini pada pekan Hari Kesadaran Interseks karena berjanji untuk mendukung orang-orang yang menghadapi diskriminasi atas identitas gender mereka.
Presiden Joe Biden telah berjanji untuk menjadikan advokasi hak-hak LGBTQ sebagai prioritas utama dalam pemerintahannya.
Ini adalah perubahan besar dari pemerintahan Donald Trump sebelumnya, di mana pendahulu Blinken, Mike Pompeo, telah melarang kedutaan AS untuk mengibarkan bendera pelangi Pride.
(TribunTernate.com/Qonitah)