Tindakan Sejumlah Anggota Coreng Nama Polri, Listyo Sigit: 'Kepala'-nya akan Saya Potong
Merespons tindakan anggota yang mencoreng nama Polri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tegaskan akan memberikan sanksi tegas pada anggota dan pimpinan.
Setelah itu, pria peserta aksi tersebut mengalami kejang-kejang saat tergeletak di lantai dan dikerumuni oleh sejumlah polisi lain.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Terkait tindakan yang dilakukan anak buahnya, Wahyu mengatakan akan melakukan evaluasi melalui tim Propam terhadap SOP pengamanan massa.
Setelah hasil evaluasi keluar, akan dijadikan bahan untuk menindak anggotanya jika terbukti melakukan kesalahan SOP.
3. Polisi Pacaran Pakai Mobil Dinas
Ulah oknum anggota polisi lalu lintas (polantas) yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi viral di media sosial.
Oknum Polantas tersebut menggunakan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian untuk mengajak jalan pacarnya.
Dalam foto yang diunggah akun Twitter @txtdrberseragam, gambar diambil dari dalam mobil PJR yang sedang berjalan di jalan Tol kawasan Jabodetabek.
Di foto tersebut tampak sebuah topi putih Korps Lalu Lintas Polri yang diletakkan di dasbor mobil PJD serta kode mobil PJR pada bagian kaca mobil.
Foto itu diduga diunggah oleh akun Instagram @dianpspita21. Sementara, polisi yang diduga menggunakan mobil dinas PJR itu memiliki akun Instagram @ar_bagas11 atau Arjuna Bagas.
Kepala Induk Turangga 04 Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila membenarkan Arjuna Bagas merupakan anggota PJR Korlantas Polri.
Fitrisia menjelaskan Bripda AB saat ini sedang diperiksa terkait foto yang beredar di media sosial.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik, akan kami proses lanjuti. Untuk hasil, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Paminal Mabes Polri," ujar Kamila dalam keterangannya, Rabu (21/10/2021).
Terpisah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan Bripda AB sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan Biro Paminal Div Propam Polri.
Menurut Sambo, anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran dan nantinya akan diproses dalam sidang disiplin.