Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Lengkap

Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor, ini cara dan tahapannya.

SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ILUSTRASI BPJS KETENAGAKERJAAN - Dalam foto: Petugas BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan pada organisasi profesi jurnalis di Batavia Resto, Jalan Jakarta, Kota Malang, Kamis (10/11/2016). 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

Sejak virus corona menyebar ke seluruh dunia, kontak fisik antar manusia pun dikurangi demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Hal tersebut juga dilakukan oleh lembaga pelayanan publik seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kini, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dengan pelayanan Lapak Asik.

Lapak Asik adalah pelayanan tanpa kontak fisik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT.

Syarat dan ketentuan

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang akan mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk memenuhi salah satu syarat berikut:

1. Telah mencapai usia 56 tahun

2. Mengalami cacat total tetap

3. Meninggal dunia

4. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)

    Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

    a. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.

    b. Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

    c. Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)

Baca juga: Cek Penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Subsidi Gaji Sudah Cair ke 3,2 Juta Pekerja

Baca juga: Cara Balik Nama STNK dan BPKB, Berikut Prosedur dan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah-langkah Klaim JHT online

Jika sudah dipastikan memenuhi kriteria di atas, Anda dapat melakukan klaim JHT online dengan cara:

1. Kunjungi Portal Layanan Lapak Asik di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengisi formulir

2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF
    dan maksimal ukuran file 6 MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir

Tahapan Pengajuan

Jika sudah mengunjungi laman Lapak Asik, peserta bisa memulai pengajuan dengan menyetujui syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik.

Selanjutnya, jika syarat dan ketentuan sudah dibaca, klik bagian 'Saya Setuju' dan lakukan verifikasi (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data-data yang harus diisi antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Nama sesuai KTP

- Tempat, tanggal lahir

- Nama Ibu Kandung

Jika telah selesai mengisi, lalu klik 'Berikutnya'.

Baca juga: Era Satu Data, NIK Tak Cuma Gantikan NPWP, tapi Diharap Jadi Nomor BPJS hingga Nomor Induk Mahasiswa

Baca juga: Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain:

- Alamat domisili. Ketik untuk mencari nama Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, dan Kode Pos dalam kolom yang sama.

- Nomor Handphone aktif/WhatsApp. Ketik 'Kode Verifikasi'. Masukkan kode yang dikirim ke nomor yang telah dicantum.

- Alamat email pribadi

- Nama Bank dan nomor rekening

- NPWP

Setelah mengisi dengan benar, peserta mengklik 'Berikutnya' untuk ke halaman keempat.

Pada halaman baru tersebut, peserta diminta untuk memilih alasan mengapa ingin mengklaim JHT.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengunggah dokumen syarat yang telah disiapkan sebelumnya.

Unggah dokumen-dokumen tersebut pada kolom yang telah disediakan.

Misalnya, unggah foto asli kartu JHT di bagian 'Kartu Peserta'.

Sebagai catatan, ukuran file setiap dokumen maksimal 6 MB.

Dokumen itu wajib lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong.

Usai mengunggah semua dokumen, klik 'Berikutnya'.

Terakhir, periksa kembali semua data dan kelengkapan yang telah diisi sebelum mengakhiri proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah selesai, cetak formulir yang telah Anda isi tersebut.

Jika sudah, peserta tinggal menunggu dihubungi oleh petugas untuk wawancara melalui video call untuk melakukan verifikasi data.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved