Mata Uang Kripto Difatwa Haram oleh PWNU Jawa Timur, Ini Penjelasan Risikonya Menurut BI
PWNU Jawa Timur menjatuhkan fatwa haram terhadap mata uang kripto karena aset kripto dinilai mengandung spekulasi sehingga bisa merugikan orang lain.
TRIBUNTERNATE.COM - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa haram terhadap mata uang kripto atau cryptocurrency.
Fatwa haram tersebut diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtasul Masail, Minggu (24/10/2021) lalu.
PWNU Jawa Timur menjatuhkan fatwa haram terhadap mata uang kripto karena aset kripto dinilai mengandung spekulasi sehingga bisa merugikan orang lain.
Berdasarkan hasil kajian selain mata uang kripto haram untuk digunakan sebagai alat transaksi, mata uang kripto juga tidak bisa dijadikan instrumen investasi.
"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Wakil ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi seperti dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, mata uang kripto, salah satunya adalah bitcoin, yang sejarah perkembangannya bisa dilacak sejak dua dekade lalu.

Potensi Risiko Aset Kripto
Bank Indonesia (BI) menjabarkan beberapa risiko dari aset kripto. BI melihat dampak perdagangan aset kripto terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia masih terbatas.
Pertama, risiko pasar yang muncul dari volatilitas harga aset tanpa ada transaksi underlying. Ini menyebabkan valuasi menjadi susah dilakukan.
Kedua, risiko kredit, apabila dana yang digunakan masyarakat untuk berinvestasi berasal dari pinjaman lembaga keuangan.
Ketiga, risiko disintermediasi sejalan dengan shifting penggunaan dana untuk tujuan investasi di aset kripto yang dapat berdampak pada penurunan pembiayaan ke sektor riil, terutama jika nilai transaksi tumbuh signifikan.
BI juga menyebut literasi masyarakat atas potensi risiko investasi pada aset kripto tetap harus ditingkatkan. Pasalnya, bisa saja masyarakat tergiur dengan kenaikan harga aset kripto yang sangat signifikan dalam kurun waktu pendek.
Padahal, tak melulu manis, aset kripto juga memiliki risiko yang tinggi karena ini memiliki volatiltas harga aset yang cukup tinggi tanpa adanya transaksi underlying.
“Untuk itu, literasi mengenai karakteristik dan potensi kerugian yang mungkin timbul dari investasi pada set kripto perlu ditingkatkan,” tulis BI tulis bank sentral dalam Kajian Stabilitas Keuangan no. 37 yang diluncurkan Selasa (5/10/2021).
“Perdagangan aset kripto saat ini masih bersifat early stage, fasilitas yang dimiliki pedagang masih terbatas pada spot trading dengan jumlah transaksi aset kripto yang masih kecil, bila dibandingkan dengan transaksi saham,” tulisnya.
Baca juga: Jujur Saat Temukan Cek Rp35,9 Miliar, Petugas Cleaning Service Bandara Soetta Dinaikkan Jabatannya
Baca juga: Jokowi Pilih Pesawat Garuda Saat Kunjungan ke Luar Negeri, Erick Thohir: Ini Sebuah Kehormatan
Baca juga: Pasca-Skandal, Kim Seon Ho Tak Lagi Terdampak Cancel Culture oleh Fans dan Pengiklannya
Baca juga: Soal Pemecatan dari KPK, Novel Baswedan dkk akan Tempuh Jalur PTUN