Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Syarat Perjalanan Terus Berubah, Anggota DPR Minta Pemerintah Stop Aturan yang Persulit Perjalanan

Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk berhenti membuat peraturan yang mempersulit mobilitas masyarakat.

Tribun Bali/Rizal Fanany
ILUSTRASI Bandara - Dalam foto: Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk berhenti membuat peraturan yang mempersulit mobilitas masyarakat.

Seperti diketahui, peraturan perjalanan masyarakat di tengah pandemi terus berubah dalam kurun waktu yang terbilang cepat.

Hal tersebut tentu saja mempersulit masyarakat dalam hal perjalanan terlebih mereka yang menggunakan moda transportasi darat.

Padahal, kata Sigit, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS) telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan pandemi Covid-19.

Dengan demikian, lanjut Sigit, pemerintah seharusnya mulai memberi pelonggaran pada aturan perjalanan bukannya malah mempersulit.

“CDC AS sudah menyatakan resiko penularan Covid-19 di Indonesia masuk kategori level 1, artinya resikonya rendah. Bahkan, jauh lebih baik dari Jepang dan Rusia yang masih di level 3."

"Jadi, sebaiknya pemerintah mulai merelaksasi aturan perjalanan bukan malah mempersulit seperti Surat Edaran Kementerian Perhubungan" ucap Sigit dikutip dari keterangan pers tertulisnya, Kamis (4/11/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai bahwa Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 hanya akan mempersulit mobilitas warga.

Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Tes Antigen, Pemerintah Ungkap Alasannya

Baca juga: Bantah Ambil Untung dari Tes PCR, Luhut Sebut Ia yang Minta Antigen Dipakai di Berbagai Transportasi

Sebab, SE itu mewajibkan masyarakat untuk memiliki hasil tes PCR atau antigen untuk moda transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.

Selain itu, persyaratan dalam SE itu juga akan membebani masyarakat pengguna transportasi darat yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah.

Maka, Sigit meminta Kemenhub menghapus semua aturan yang membebani penumpang, khususnya tes PCR atau antigen demi kemudahan penumpang transportasi darat.

Lebih jauh, Sigit mengusulkan agar pemerintah bisa melakukan pemeriksaan random pada penumpang dan itu diberikan secara gratis sebagai langkah skrining.

"Yang terpenting adalah taat prokes dan tingkatkan vaksinasi covid. Percuma kalau sudah vaksin penuh tapi aturannya masih ribet dan mahal," tandas legislator dapil Jawa Timur I tersebut.

Seperti diketahui, berdasarkan aturan SE Kemenhub Nomor 94 tahun 2021, perjalanan darat dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta di wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai daerah kategori PPKM Level 3, 2, dan 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen.

Adapun, sampel tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved