Sabtu, 30 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Syarat Perjalanan Terus Berubah, Anggota DPR Minta Pemerintah Stop Aturan yang Persulit Perjalanan

Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk berhenti membuat peraturan yang mempersulit mobilitas masyarakat.

Tayang:
Tribun Bali/Rizal Fanany
ILUSTRASI Bandara - Dalam foto: Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). 

Sedangkan untuk wilayah aglomerasi, berdasarkan SE yang sama, tidak perlu untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen.

Sebelumnya, pemerintah telah menghapus peraturan SE Kemenhub yang berisi kontroversi terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam.

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021).
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Penjelasan Kemenhub soal Syarat Perjalanan yang Sering Berubah

Baru-baru ini, pemerintah sempat mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan, antigen tak berlaku lagi.

Namun, beberapa hari kemudian aturan itu kembali berubah menjadi bisa menggunakan tes antigen lagi.

Selain itu, pada perjalanan darat, pemerintah sempat menjadikan tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan.

Tetapi, kini ketentuan tes PCR dihapus dan menjadi hanya tes antigen.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pun mengungkapkan alasan seringnya aturan perjalanan berubah.

Ia bilang, itu mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Peraturan ini disesuaikan, sebenarnya itu kan mengikuti dinamika dan situasi pandemi itu sendiri. Pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi, dilihat dari berbagai parameter," ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM: Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut, Bus hingga Kendaraan Pribadi

Baca juga: Ombudsman RI Nilai Pemerintah Sanggup Beri Subsidi Harga Tes PCR: Masyarakat 30%, Pemerintah 70%

Ia menjelaskan, evaluasi penerapan PPKM yang setiap minggu dilakukan pemerintah mencakup berbagai sektor dan aspek, salah satunya aspek mobilitas.

Lantaran, pergerakan masyarakat sangat berpengaruh terhadap tingkat penularan virus corona.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah melakukan penyesuaian berbagai aturan dengan melihat perkembangan yang terjadi di lapangan.

Perkembangan kasus dan perubahan aturan pun selalu disampaikan tiap minggunya oleh menteri koordinator.

"Lalu dari situlah kami di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Tentu dalam melakukan penyesuaian ketentuan ini, kami selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Adita.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved