Syarat Perjalanan Terus Berubah, Anggota DPR Minta Pemerintah Stop Aturan yang Persulit Perjalanan
Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk berhenti membuat peraturan yang mempersulit mobilitas masyarakat.
TRIBUNTERNATE.COM - Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk berhenti membuat peraturan yang mempersulit mobilitas masyarakat.
Seperti diketahui, peraturan perjalanan masyarakat di tengah pandemi terus berubah dalam kurun waktu yang terbilang cepat.
Hal tersebut tentu saja mempersulit masyarakat dalam hal perjalanan terlebih mereka yang menggunakan moda transportasi darat.
Padahal, kata Sigit, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS) telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan pandemi Covid-19.
Dengan demikian, lanjut Sigit, pemerintah seharusnya mulai memberi pelonggaran pada aturan perjalanan bukannya malah mempersulit.
“CDC AS sudah menyatakan resiko penularan Covid-19 di Indonesia masuk kategori level 1, artinya resikonya rendah. Bahkan, jauh lebih baik dari Jepang dan Rusia yang masih di level 3."
"Jadi, sebaiknya pemerintah mulai merelaksasi aturan perjalanan bukan malah mempersulit seperti Surat Edaran Kementerian Perhubungan" ucap Sigit dikutip dari keterangan pers tertulisnya, Kamis (4/11/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai bahwa Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 hanya akan mempersulit mobilitas warga.
Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Tes Antigen, Pemerintah Ungkap Alasannya
Baca juga: Bantah Ambil Untung dari Tes PCR, Luhut Sebut Ia yang Minta Antigen Dipakai di Berbagai Transportasi
Sebab, SE itu mewajibkan masyarakat untuk memiliki hasil tes PCR atau antigen untuk moda transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.
Selain itu, persyaratan dalam SE itu juga akan membebani masyarakat pengguna transportasi darat yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah.
Maka, Sigit meminta Kemenhub menghapus semua aturan yang membebani penumpang, khususnya tes PCR atau antigen demi kemudahan penumpang transportasi darat.
Lebih jauh, Sigit mengusulkan agar pemerintah bisa melakukan pemeriksaan random pada penumpang dan itu diberikan secara gratis sebagai langkah skrining.
"Yang terpenting adalah taat prokes dan tingkatkan vaksinasi covid. Percuma kalau sudah vaksin penuh tapi aturannya masih ribet dan mahal," tandas legislator dapil Jawa Timur I tersebut.
Seperti diketahui, berdasarkan aturan SE Kemenhub Nomor 94 tahun 2021, perjalanan darat dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta di wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai daerah kategori PPKM Level 3, 2, dan 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen.
Adapun, sampel tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Sedangkan untuk wilayah aglomerasi, berdasarkan SE yang sama, tidak perlu untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen.
Sebelumnya, pemerintah telah menghapus peraturan SE Kemenhub yang berisi kontroversi terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam.
Penjelasan Kemenhub soal Syarat Perjalanan yang Sering Berubah
Baru-baru ini, pemerintah sempat mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan, antigen tak berlaku lagi.
Namun, beberapa hari kemudian aturan itu kembali berubah menjadi bisa menggunakan tes antigen lagi.
Selain itu, pada perjalanan darat, pemerintah sempat menjadikan tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan.
Tetapi, kini ketentuan tes PCR dihapus dan menjadi hanya tes antigen.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pun mengungkapkan alasan seringnya aturan perjalanan berubah.
Ia bilang, itu mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Peraturan ini disesuaikan, sebenarnya itu kan mengikuti dinamika dan situasi pandemi itu sendiri. Pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi, dilihat dari berbagai parameter," ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM: Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut, Bus hingga Kendaraan Pribadi
Baca juga: Ombudsman RI Nilai Pemerintah Sanggup Beri Subsidi Harga Tes PCR: Masyarakat 30%, Pemerintah 70%
Ia menjelaskan, evaluasi penerapan PPKM yang setiap minggu dilakukan pemerintah mencakup berbagai sektor dan aspek, salah satunya aspek mobilitas.
Lantaran, pergerakan masyarakat sangat berpengaruh terhadap tingkat penularan virus corona.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah melakukan penyesuaian berbagai aturan dengan melihat perkembangan yang terjadi di lapangan.
Perkembangan kasus dan perubahan aturan pun selalu disampaikan tiap minggunya oleh menteri koordinator.
"Lalu dari situlah kami di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Tentu dalam melakukan penyesuaian ketentuan ini, kami selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Adita.
Menurut dia, Kemenhub dalam membuat aturan perjalanan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Satgas Penanganan Covid-19.
Dengan demikian, aturan yang diterbitkan sudah berdasarkan pembahasan bersama dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, terlebih saat ini jumlah kasus baru trennya mulai menurun.
"Jadi kita tetap harus waspada dan hati-hati. Oleh karena itu, dibutuhkan instrumen-instrumen peraturan yang tujuan utamanya adalah supaya kita tetap dalam situasi yang kondusif dan tidak terjadi penularan lagi seperti masa-masa sebelumnya, tetap bisa dikendalikan," pungkas Adita.
(TribunTernate.com, Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/bandararraara.jpg)