Ombudsman RI Nilai Pemerintah Sanggup Beri Subsidi Harga Tes PCR: Masyarakat 30%, Pemerintah 70%
"Saya kira angka 30-70, 30 ditanggung masyarakat, 70 oleh negara. Itu sesuatu yang masuk akal," kata anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng.
TRIBUNTERNATE.COM - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Robert Endi Jaweng mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memberikan subsidi untuk harga tes PCR Covid-19.
Menurut Robert, hal tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah mengingat tes PCR adalah barang publik yang digunakan untuk menjaga keselamatan rakyat.
Dengan demikian, negara juga perlu memperhatikan kemampuan masyarakat dalam membayar tes PCR demi mencapai keselamatan rakyat.
Untuk itu, Robert menyarankan pemerintah agar bisa menerapkan kebijakan fiskal dengan cara memberikan subsidi harga tes PCR bagi masyarakat.
"Kalau melihat bahwa ini barang publik, dalam penerapannya harus memperhatikan kemampuan membayar atau ability to pay dari masyarakat."
"Faktanya kemudian adalah tidak semua masyarakat kita itu punya kemampuan yang sama, sehingga kemudian negara harus masuk lewat instrumen fiskal yaitu adalah subsidi."
"Ketika masyarakat tidak mampu mencapai standar harga yang ada, maka pemerintah dalam konteks barang publik dan menjamin keselamatan rakyat harus masuk lewat instrumen subsidi," terang Robert dikutip dari tayangan Kompas Bisnis di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Aturan Tes PCR untuk Perjalanan Darat 250 Kilometer, KSP: Agar Kasus Covid-19 Tetap Terkendali
Baca juga: Kisruh Keraton Kadariah, Istri Kedua Sultan Jadi Maha Ratu, Istri Pertama Malah Diusir dari Istana
Baca juga: Susul Sinovac, Vaksin Covid-19 Sinopharm Kini juga Diakui di Australia

Lebih lanjut, Robert menilai bahwa pemerintah bisa memberikan subsidi hingga 70 persen untuk masyarakat pada harga tes PCR Covid-19.
Sehingga, masyarakat hanya tinggal membayar 30 persen dari harga PCR yang ada.
Menurut Robert, pembagian angka tersebut masuk akal dan ia yakin bahwa dana yang dimiliki oleh pemerintah sanggup untuk menanggung itu.
"Katakanlah kalau kemudian ada berbagi beban, saya kira angka 30-70, 30 ditanggung masyarakat, 70 oleh negara. Itu sesuatu yang make sense [masuk akal]."
"Saya kira negara masih punya kemampuan secara finansial untuk bisa menanggung itu," kata Robert.
Baca juga: Proyek Kereta Cepat Ditalangi APBN: Jokowi Sempat Janji Tak Pakai APBN, Penjelasan Staf Menteri BUMN
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM: Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut, Bus hingga Kendaraan Pribadi
Namun demikian, lanjut Robert, penetapan subsidi harga tes PCR tetap harus didiskusikan oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sebab, hal ini akan berpengaruh pada keberlanjutan stabilitas ekonomi nasional.
"Tentu itu semua harus dibicarakan dengan DPR, karena bagaimanapun ini terkait dengan keberlanjutan stabilitas fiskal nasional."