Terungkap, Ini Sosok Dua Tersangka dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Mengikuti Diklatsar Menwa
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengadakan gelar perkara.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap GE hingga akhirnya meninggal dunia.
Dugaan itu berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki polisi.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan menggunakan alat dan tangan kosong.
"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," kata Kombes Ade Safri kepada TribunSolo.com, Jumat (5/11/2021).
Kapolresta melanjutkan, kedua tersangka dijerat Undang-undang Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, GE, anggota baru Menwa UNS meninggal dunia saat menjalani Diksar, Senin (25/10/2021).
Diksar itu digelar di kawasan kampus UNS.
Pascameninggalnya GE, pihak Kampus UNS membekukan Menwa UNS sampai waktu yang belum ditentukan.
Menwa UNS Dibekukan
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) resmi dibekukan, buntut meninggalnya seorang mahasiswa bernama Gilang Endi (23) dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar).
Dikutip dari Kompas, Menwa UNS resmi dibekukan per tanggal 27 Oktober 2021 melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021.
Adapun dari pantauan Tribunnews.com Rabu (3/11/2021), tidak ada aktivitas di markas Menwa UNS.
Sejumlah poster dan banner kritikan masih menghiasi sekretariat Menwa UNS yang tak jauh dari gerbang depan UNS.
Baca juga: Mahasiswa UNS Tewas saat Diksar Menwa, Ada Dugaan Tindak Kekerasan, Gibran akan Tanggung Jawab Penuh

Tulisan poster dan banner tersebut antara lain: