Terungkap, Ini Sosok Dua Tersangka dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Mengikuti Diklatsar Menwa
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengadakan gelar perkara.
"Ini markas pembunuh!"
"Kalian gagal untuk gagah"
"Bubarkan UKM pembunuh"
"Kapan keluar goa?"
Baca juga: Kepada Polisi, Tubagus Joddy Mengaku Sempat Tukar Posisi Sopir dengan Bibi Andriansyah
Baca juga: Selalu Pilih Hari Jumat untuk Pengajian hingga Akad Nikah, Ria Ricis: Hari Baik Insyaallah
Selain poster kritikan, ada pula sejumlah rangkaian bunga untuk mendiang Gilang Endi di meja depan kantor.
Diketahui, kepolisian juga melakukan penggeledagan di kantor Menwa UNS pada Selasa (2/11/2021) kemarin untuk mencari barang bukti.

Ada Temuan Pelanggaran
Sementara itu Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Dr Sunny Ummul Firdaus mengungkapkan adanya temuan pelanggaran dalam kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa.
Hal itu yang mendasari Menwa UNS dibekukan.
"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," ujarnya di Solo, Sabtu (30/10/2021).
Kronologi Kejadian
Sementara itu Diksar Menwa UNS yang mengakibatkan Gilang Endi meninggal dunia, dimulai pada Sabtu (23/10/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pada pagi hari ada acara penyambutan, tradisi, upacara pembukaan, dan rangkaian lainnya.
"Pada malam hari pukul 23.00-24.00 WIB pada acara alarm stelling, korban sudah mengatakan mengeluh sakit dan itu disampaikan kepada rekannya maupun kepada panitia," ungkap Ade, Selasa (26/10/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Setelah korban mengeluh sakit, lanjut Ade, yang bersangkutan dipersilakan istirahat.