Pengurus MUI Terjerat Kasus Terorisme, Pengamat Desak MUI untuk Mempertegas Fatwa tentang Terorisme
Ada pengurus MUI Pusat yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, pengamat meminta MUI mempertegas Fatwa MUI tentang terorisme.
TRIBUNTERNATE.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap salah satu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ahmad Zain An-Najah, pada Selasa (16/11/2021) terkait kasus terorisme.
Ahmad Zain An-Najah tidak sendiri, di tempat terpisah diamankan pula Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah dan seorang warga Bekasi bernama Anung Al-Hamad.
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung AL-Hamad diduga terlibat kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).
Kini, ketiganya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pasca-penangkapan dan penetapan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri, Dewan Pimpinan MUI pun menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan.
Penangkapan anggota pengurus MUI Pusat oleh Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan kasus terorisme ini pun mendapat tanggapan dari Pengamat Terorisme Universitas Indonesia (UI) Ridlwan Habib.
Menyikapi adanya penangkapan terkait perkara radikal tersebut, Ridlwan meminta kepada jajaran pimpinan MUI segera memperbaiki dengan mempertegas Fatwa MUI tentang terorisme.
"Hal itu menunjukkan JI hebat melakukan strategi kamuflase. Sudah saatnya Fatwa MUI tentang terorisme diperbaiki dengan lebih tegas," kata Ridlwan kepada Tribunnewscom, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari Kepengurusan setelah Ditangkap Densus 88
Baca juga: Tetapkan Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperjualbelikan, Ini Penjelasan MUI
Lebih lanjut, Ridlwan menilai, penangkapan yang dilakukan Tim Densus 88 terhadap Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan beberapa pemuka agama lainnya, merupakan upaya yang baik bagi MUI.
Sebab dirinya beranggapan, penangkapan ini bisa menjadi pengingat bagi MUI untuk dapat melakukan screening terhadap anggota baru maupun para pengurus ke depannya.
"Penangkapan Densus 88 justru baik untuk MUI. Polisi tidak menarget lembaga tetapi orang yang memang tersangkut dengan tindak pidana terorisme," bebernya.

Tak hanya itu, kata Ridlwan, penangkapan terhadap Ahmad Zain An-Najah serta Ustaz Anung Al-Hamat dan Ustaz Farid Okban juga akan menjadi peringatan bagi Kementerian hingga Organisasi Masyarakat dalam merekrut anggota.
Dinilai penting kata dia, untuk melakukan penyeleksian ulang dengan memfokuskan terkait pemahaman ideologi.
"Penangkapan ini juga menjadi alarm dan warning bagi Kementrian, BUMN dan Ormas lain untuk berhati hati dalam melakukan rekruitmen anggota maupun terhadap anggota lama yang mungkin saja seorang penyusup. Harus dilakukan screening ulang ideologi," ucap Ridlwan.
Baca juga: Jadi Tersangka Terorisme, Ini Peran Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamad, dan Ahmad Zain An-najah di JI
Baca juga: Ditangkap Densus 88, Ustaz Farid Okbah, Zain An-Najah & Anung Al-Hamad Ditetapkan Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Peran Ahmad Zain An-Najah
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ustaz Ahmad Zain An-Najah atas dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa (16/11/2021). Dia diduga sebagai merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiah (JI).
"AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan Ramadhan, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Namun demikian, Ramadhan menjelaskan Ahmad Zain An-Najah diketahui berprofesi sebagai dosen.
Selain dewan syuro JI, pelaku juga diduga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).

Diketahui, LAZ ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI).
Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.
"Dia juga keterlibatannya sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," tukas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengurus MUI Ditangkap Kasus Terorisme, Pengamat : Saatnya Fatwa MUI Tentang Terorisme Dipertegas